BeritaNews

Polsek Bunta Ingatkan Pedagang Tidak Menjual Petasan Berdaya Ledak Tinggi

335
×

Polsek Bunta Ingatkan Pedagang Tidak Menjual Petasan Berdaya Ledak Tinggi

Sebarkan artikel ini

BANGGAI KECE- Polsek Bunta, Polres Banggai, mengingatkan seluruh pedagang petasan agar tidak menjual petasan berdaya ledak tinggi yang berpotensi membahayakan keselamatan masyarakat.

Sebagai langkah antisipasi, aparat kepolisian melakukan pemeriksaan terhadap penjual petasan di wilayah hukum Polsek Bunta. Kegiatan ini dilaksanakan bersamaan dengan patroli rutin di lapangan.

Kanit Reskrim Polsek Bunta, Romi Yusuf, menyambangi para pedagang kembang api di seputaran kompleks Pasar Bunta untuk mengecek jenis kembang api yang diperjualbelikan, Rabu (31/12/2025).

BACA JUGA:  Bertabur Doorprize, FEB Unismuh Luwuk Sukses Gelar FEB Fun Run 2026

Romi Yusuf mengatakan, kegiatan tersebut dilakukan guna memberikan rasa aman kepada masyarakat sekaligus menjalin kemitraan dengan pedagang melalui kehadiran Polri di tengah-tengah masyarakat.

Ia juga mengimbau para pedagang agar senantiasa waspada terhadap potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di lingkungan sekitar.

BACA JUGA:  Luar Biasa! Dua Gadis Cilik Raih Juara 2 dan 3 di Kategori Umum FEB Fun Run 2026"

“Petasan itu berbahaya. Tetap berhati-hati guna mencegah terjadinya hal-hal yang tidak kita inginkan,” ujar Kanit Reskrim.

Lebih lanjut, ia mengungkapkan bahwa hingga saat ini belum terdapat korban jiwa akibat penggunaan petasan berdaya ledak besar di wilayah hukum Polsek Bunta. Namun demikian, pihaknya akan terus melakukan pengawasan untuk mencegah terjadinya korban.

BACA JUGA:  Masya Allah, Sehari Terkumpul Donasi Rp77,6 Juta untuk Adik Khadafi, Korban Laka Maut di Batui

“Kami mengimbau kepada para pedagang agar tidak memperjualbelikan petasan berdaya ledak tinggi yang berbahaya, khususnya kepada anak-anak. Mari kita lalui pelepasan tahun 2025 dan menyambut Tahun Baru 2026 dengan damai dan kondusif,” ajaknya. (*)