BANGGAI KECE- Keterlibatan Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam aktivitas korporasi, khususnya pada sektor usaha yang berada dalam lingkup kewenangan jabatannya, dinilai berpotensi menimbulkan konflik kepentingan serta melanggar prinsip netralitas dan profesionalitas ASN.
Hal tersebut disampaikan Adithya Nofrianto Latekeng, kader LMND Luwuk Banggai. Ia mengungkapkan adanya sejumlah temuan serta laporan masyarakat yang menunjukkan indikasi keterlibatan ASN dengan perusahaan, baik secara langsung maupun tidak langsung.
Bentuk keterlibatan tersebut antara lain kepemilikan saham, peran sebagai konsultan, hingga dugaan keterlibatan dalam pengambilan kebijakan yang dinilai menguntungkan korporasi tertentu.
Menurut Adithya, praktik semacam ini berpotensi mencederai kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan pemerintahan yang bersih dan berintegritas.
Secara hukum, kata Adithya, keterlibatan ASN dengan korporasi telah diatur secara tegas dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS, serta ketentuan mengenai konflik kepentingan dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.
Regulasi tersebut menegaskan bahwa ASN wajib menghindari konflik kepentingan dan dilarang menyalahgunakan kewenangan untuk kepentingan pribadi maupun kelompok usaha.
“ASN memiliki tanggung jawab moral dan hukum untuk menjaga jarak dari kepentingan bisnis yang dapat memengaruhi independensi kebijakan dan pelayanan publik,” ujar Adithya. Ia menambahkan bahwa setiap dugaan pelanggaran harus ditindaklanjuti melalui mekanisme pengawasan serta penegakan hukum yang berlaku.
Selain itu, masyarakat juga didorong untuk berperan aktif dalam pengawasan dengan melaporkan dugaan pelanggaran etik dan disiplin ASN kepada lembaga berwenang, seperti Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), Inspektorat, Ombudsman RI, maupun aparat penegak hukum apabila ditemukan indikasi tindak pidana.
Transparansi, akuntabilitas, serta penegakan hukum yang konsisten dinilai menjadi kunci utama untuk mencegah praktik konflik kepentingan dan memastikan ASN tetap bekerja sepenuhnya untuk kepentingan publik, tegas Adithya dalam pernyataan penutupnya. (*)





