Banggaikece.id – Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Banggai Kepulauan bersama jajaran dan awak media menggelar Konferensi Pers Akhir Tahun 2025 yang berlangsung di Kantor BNNK Banggai Kepulauan, Selasa (23/12/2025).
Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kepala BNN Kabupaten Banggai Kepulauan, Kombes Pol Dr. H. Baharuddin, S.E., M.Si, didampingi Kasubag Umum R. Dani Panyilie, SH, Ketua Tim Rehabilitasi Asrriansyah, S.Farm., Apt, Ketua Tim Pencegahan Agustian, SE, serta Ketua Tim Pemberdayaan Masyarakat Ginantaka Hendrik Wicaksono, S.Psi.
Dalam pemaparannya, Kepala BNNK Banggai Kepulauan menjelaskan bahwa sepanjang tahun 2025 pihaknya terus melakukan upaya Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan, dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) di berbagai bidang, sejalan dengan tagline “War On Drugs For Humanity”.
BNNK Banggai Kepulauan menegaskan bahwa perang melawan narkoba merupakan upaya kemanusiaan yang menempatkan perlindungan dan penyelamatan manusia sebagai tujuan utama. Pendekatan ini diwujudkan melalui sikap tegas tanpa kompromi terhadap bandar dan jaringan peredaran narkotika, namun tetap menjunjung tinggi nilai kemanusiaan dan hak asasi manusia melalui rehabilitasi bagi pengguna.
Pada bidang Pencegahan dan Pemberdayaan Masyarakat (P2M), BNNK Banggai Kepulauan fokus pada program pencegahan dan pemberdayaan masyarakat melalui intervensi di wilayah pedesaan dan kelurahan dengan membentuk Desa/Kelurahan Bersinar (Bersih Narkoba).
Total Desa/Kelurahan Bersinar yang telah terbentuk sejak tahun 2020 hingga 2025 berjumlah 114 desa/kelurahan, yakni Desa Baka (2020), Desa Bongganan dan Desa Tompudau (2021), Desa Luksagu, Desa Kalumbatan, dan Kelurahan Salakan (2022–2023), Desa Kautu dan Desa Saiyong (2024), serta Desa Tinangkung, Desa Mansamat B, dan Desa Ambelang Kecamatan Tinangkung (2025).
Pada tahun 2025, BNNK Banggai Kepulauan juga membentuk 50 relawan di Desa Ambelang serta 50 penggiat anti narkoba yang berperan aktif memberikan edukasi dan informasi P4GN di lingkungan pendidikan, instansi pemerintah, dan masyarakat Desa Tinangkung. Dari kegiatan tersebut, diperoleh nilai Indeks Kemandirian Partisipasi (IKP) instansi sebesar 3,77 yang berarti sangat mandiri.
Program pemberdayaan masyarakat lainnya adalah deteksi dini penyalahgunaan narkoba melalui tes urine di lingkungan instansi pemerintah, swasta, masyarakat, dan pendidikan dengan total peserta sebanyak 298 orang. Dari hasil pemeriksaan, ditemukan 1 orang dari lingkungan swasta terdeteksi positif menggunakan metamfetamin/amfetamin (sabu) dan selanjutnya menjalani asesmen untuk mengikuti program rehabilitasi.
BNNK Banggai Kepulauan juga melaksanakan Program Nasional Ketahanan Keluarga dengan melakukan intervensi kepada 40 keluarga yang terdiri dari 20 orang tua dan 20 anak perwakilan Desa Ambelang, Kecamatan Tinangkung. Program ini bertujuan meningkatkan keterampilan hidup keluarga, pola pengasuhan orang tua, pemahaman anak terhadap bahaya narkoba, serta penerapan pola hidup sehat.
Selain itu, BNNK Banggai Kepulauan menaruh perhatian serius terhadap kelompok remaja yang dinilai sangat rentan menjadi sasaran pengedar narkoba. Untuk itu, dilakukan program Remaja Teman Sebaya (RTS) sebagai upaya pembentukan karakter peserta didik tingkat SMP agar memiliki ketahanan diri dan mampu mencegah serta menangkal penyalahgunaan narkoba.
Pada bidang Rehabilitasi, BNNK Banggai Kepulauan menjalankan Program Intervensi Berbasis Masyarakat (IBM) dengan memberikan bimbingan teknis kepada 5 Agen Pemulihan di Desa Saiyong. Agen Pemulihan tersebut telah menangani 5 klien, sementara rehabilitasi rawat jalan tercatat sebanyak 13 klien. Klinik Pratama BNN Bangkep juga merujuk 2 klien pecandu berat ke Balai Rehabilitasi Baddoka Makassar.
Sepanjang tahun 2025, tercatat 25 pecandu dan korban penyalahgunaan narkoba telah mengakses layanan rehabilitasi rawat jalan di Klinik Pratama Montolutusan BNN Kabupaten Banggai Kepulauan. Selain itu, bidang rehabilitasi juga melaksanakan Program Nasional Pasca Rehabilitasi.
Pada bidang Pemberantasan, BNNK Banggai Kepulauan melakukan pemetaan kampung rawan narkoba serta pemberantasan jaringan sindikat narkotika. Selain itu, dilaksanakan asesmen terpadu bersama Polres Banggai Kepulauan sebanyak 2 orang, Kejaksaan Negeri Banggai Kepulauan 1 orang, dan Polres Banggai 10 orang.
Pelaksanaan asesmen terpadu tersebut bertujuan menentukan status hukum seseorang yang terlibat kasus narkoba, apakah sebagai pecandu, pengedar, atau bandar, dengan pendekatan medis dan hukum.
Dalam mendukung pelaksanaan tugas, BNNK Banggai Kepulauan juga memanfaatkan teknologi informasi melalui berbagai aplikasi, di antaranya E-Mindik, TREN (Telerehabilitasi Narkoba), New Sirena, layanan konsultasi hukum online, BNN One Stop Service (BOSS), Laporin Aja, serta aplikasi SIN (Ram).





