BeritaHukumNews

Pelaku Pembunuhan di All Swalayan Maahas Terancam Hukuman Mati, Begini Kronologis Lengkapnya 

3358
×

Pelaku Pembunuhan di All Swalayan Maahas Terancam Hukuman Mati, Begini Kronologis Lengkapnya 

Sebarkan artikel ini

BANGGAI KECE – Polres Banggai menggelar konferensi pers pengungkapan kasus pembunuhan di Mess All Swalayan Maahas, Minggu (21/12/2025). Kasatreskrim Polres Banggai AKP Tio Tondy menegaskan, tersangka terancam hukuman mati atau penjara seumur hidup.

Kasus ini tercatat dalam laporan polisi Nomor LP/B/788/XI/2025/SPKT/Polres Banggai/Polda Sulawesi Tengah tertanggal 5 Desember 2025. Korban adalah Andriyani Mamangkey, yang meninggal akibat tindak pidana kejahatan terhadap nyawa.

Peristiwa terjadi pada Jumat, 5 Desember 2025, sekitar pukul 05.35 Wita, di Mess samping Toko All Swalayan Puge, Jalan Tuna, Kelurahan Maahas, Kecamatan Luwuk Selatan, Kabupaten Banggai. Berdasarkan keterangan saksi, korban diserang di dalam kamar mess menggunakan pisau dapur. Seorang saksi sempat mencoba menyelamatkan diri namun turut diserang sebelum warga mendobrak pintu dan mengejar pelaku.

Tersangka berinisial WP (45), warga Gorontalo, diamankan bersama barang bukti berupa dua bilah pisau, sejumlah kunci, telepon genggam, helm, sandal, serta sampel rambut dan darah. Saksi yang mengalami luka saat ini dirawat di RSUD Luwuk.

BACA JUGA:  FEB Fun Run 2026 Sukses Digelar, Dekan Ucapkan Terima Kasih ke Para Sponsor

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, subsider Pasal 338 KUHP, lebih subsider Pasal 351 ayat (3) KUHP. Penyidik telah mengamankan barang bukti, memeriksa saksi dan tersangka, serta tengah merampungkan berkas perkara untuk proses hukum lanjutan.

Kronologis Lengkap 

Polres Banggai membeberkan secara rinci kronologis kasus pembunuhan yang menewaskan Andriyani Mamangkey di Mess samping Toko All Swalayan Puge, Kelurahan Maahas, Kecamatan Luwuk Selatan, Kabupaten Banggai, pada Jumat (5/12/2025) dini hari.

Peristiwa bermula pada Kamis, 4 Desember 2025 sekitar pukul 23.30 Wita. Saat itu saksi ANM bersama korban Andriyani Mamangkey melihat tersangka WP sudah berada di teras mess All Swalayan, duduk di atas lantai dekat pintu masuk mess. Saksi dan korban kemudian masuk ke dalam mess dan beristirahat di kamar masing-masing.

Memasuki Jumat, 5 Desember 2025 sekitar pukul 05.30 Wita, saksi ANM terbangun setelah mendengar suara gaduh seperti orang berkelahi dari kamar korban. Saksi juga mendengar teriakan korban yang berulang kali meminta tolong.

BACA JUGA:  Bertabur Doorprize, FEB Unismuh Luwuk Sukses Gelar FEB Fun Run 2026

Saksi ANM kemudian menuju kamar korban dan mendapati korban sudah dalam posisi tengkurap di atas kasur. Saat itu korban masih mengenakan pakaian, sementara tersangka WP dalam kondisi telanjang berada di atas tubuh korban. Tersangka terlihat menduduki badan korban, dengan tangan kanan memegang pisau dapur, sementara tangan kiri menahan tubuh korban.

Melihat kejadian tersebut, saksi ANM langsung berusaha melarikan diri menuju pintu keluar mess. Namun pintu mess dalam keadaan terkunci. Tersangka WP kemudian mengejar saksi dari belakang dan menusuk kepala saksi berulang kali menggunakan pisau dapur, serta membenturkan kepala saksi ke dinding.

Dalam kondisi terluka, saksi berhasil berteriak meminta pertolongan. Warga sekitar yang mendengar keributan kemudian mendobrak pintu mess. Saat pintu berhasil dibuka, tersangka WP langsung melarikan diri ke luar mess tanpa mengenakan busana, dan dikejar oleh warga.

BACA JUGA:  Ini Daftar Para Juara di FEB Fun Run 2026, Atep Jadi Tercepat Catatkan Waktu 16 Menit

Korban Andriyani Mamangkey ditemukan dalam kondisi meninggal dunia di dalam kamar mess akibat luka-luka serius. Sementara saksi ANM yang mengalami luka berat segera dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan medis.

Polisi menjelaskan, pintu besi di samping toko All Swalayan biasanya jarang dikunci karena digunakan karyawan untuk mengambil kunci toko yang disimpan di dalam mess. Selain itu, korban diketahui memiliki kebiasaan mencuci pakaian pada waktu subuh dan membuka pintu mess untuk menjemur pakaian, sehingga diduga pintu mess sempat dalam keadaan terbuka saat kejadian.

Dalam kasus ini, tersangka WP diduga kuat melakukan pembunuhan menggunakan pisau dapur yang berada di dalam mess. Polisi telah mengamankan tersangka beserta sejumlah barang bukti dan menjeratnya dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP dan lebih subsider Pasal 351 ayat (3) KUHP, dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup. (*)