Umum

Pemda Bangkep Terbitkan Surat Edaran, 19 Desember Batas Akhir Pengajuan Pencairan Anggaran 2025

403
×

Pemda Bangkep Terbitkan Surat Edaran, 19 Desember Batas Akhir Pengajuan Pencairan Anggaran 2025

Sebarkan artikel ini

Banggaikece.id – Pemerintah Kabupaten Banggai Kepulauan secara resmi menetapkan batas akhir pengajuan Surat Permintaan Pembayaran (SPP) dan Surat Perintah Membayar (SPM) Tahun Anggaran 2025.

Sekretaris Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Banggai Kepulauan (BPKAD), Zulkarnain, SE, menjelaskan bahwa pada 24 November 2025, Pemerintah Daerah Banggai Kepulauan telah menerbitkan Surat Edaran (SE) terkait batas waktu pengajuan pencairan anggaran Tahun Anggaran 2025.

Surat Edaran tersebut ditujukan kepada seluruh Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Dalam SE itu ditegaskan bahwa batas akhir pengajuan pencairan anggaran Tahun Anggaran 2025 adalah tanggal 19 Desember 2025.

“Pak Bupati telah menerbitkan Surat Edaran terkait batas akhir pengajuan pencairan anggaran, yakni 19 Desember 2025. Penetapan ini dilakukan seiring dengan akan berakhirnya Tahun Anggaran 2025,” ujarnya.

Lebih lanjut dijelaskan, dalam Surat Edaran tersebut juga diatur sejumlah batas waktu pengajuan, di antaranya pengajuan SPM-GU berakhir pada 19 Desember 2025.

Sementara itu, pengajuan SPM-LS Triwulan IV dan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025 wajib disampaikan paling lambat pada 19 Desember 2025.

Adapun batas waktu pengajuan register TBP serta penyetoran sisa UP pada BPKAD ditetapkan paling lambat pada 23 Desember 2025.

Namun demikian, terdapat pengecualian bagi pekerjaan yang masa pelaksanaannya berakhir hingga 31 Desember 2025, yang masih dapat diajukan melewati batas waktu yang telah ditetapkan.

“Batas paling lama untuk pengajuan pencairan kepada pihak ketiga adalah tanggal 22 Desember 2025. Namun, terdapat pengecualian bagi pekerjaan yang berakhir pada 31 Desember,” pungkasnya. (Ram)