BANGGAI KECE- Kantor Imigrasi kembali mengingatkan masyarakat agar membawa dokumen persyaratan yang lengkap saat mengajukan permohonan paspor.
Dokumen yang wajib dibawa meliputi berkas fotokopi serta dokumen asli pemohon untuk keperluan verifikasi data diri. Persiapan yang matang diharapkan dapat membuat proses pelayanan paspor berjalan cepat, tertib, dan nyaman.
Di lapangan, masih banyak pemohon yang keliru dengan menganggap bahwa membawa fotokopi dokumen saja sudah mencukupi. Padahal, dokumen asli memiliki peran penting dalam proses pencocokan dan validasi data oleh petugas imigrasi. Ketidakhadiran berkas asli sering menyebabkan proses permohonan terhambat bahkan harus ditunda.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Banggai, Yusva Aditya, menegaskan bahwa kelengkapan dokumen merupakan tanggung jawab pemohon.
Ia menyampaikan bahwa dokumen asli sangat dibutuhkan untuk memastikan keabsahan data. Dengan kelengkapan berkas, pelayanan dapat dilakukan sesuai prosedur dan menghindari kendala teknis di loket pemeriksaan.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Sulawesi Tengah menambahkan bahwa kepatuhan masyarakat terhadap persyaratan yang telah ditetapkan akan mendukung peningkatan kualitas pelayanan publik.
Ia berharap masyarakat semakin sadar akan pentingnya membawa dokumen asli dan fotokopi agar proses verifikasi berjalan cepat dan akurat, serta pelayanan keimigrasian dapat dirasakan secara optimal. (*)




