BeritaHukumNews

Bejat! Diduga Cabuli Dua Cucu Perempuan, Seorang Kakek di Luwuk Dibekuk Polisi

366
×

Bejat! Diduga Cabuli Dua Cucu Perempuan, Seorang Kakek di Luwuk Dibekuk Polisi

Sebarkan artikel ini

BANGGAI KECE- Bejat, diduga melakukan pencabulan terhadap dua cucunya yang masih di bawah umur, seorang Kakek berinisial S (66) dibekuk Tim Resmob Tompotika Polres Banggai, Minggu (14/12/2025) sore.

Kasus ini berawal ketika pelapor berinisial AM (32) menerima cerita dari anaknya yang berusia 14 dan usia 11 tahun, telah mengalami tindakan cabul oleh pelaku.

Berdasarkan keterangan pelapor, peristiwa itu terjadi di salah rumah di Kecamatan Luwuk Selatan sejak September 2024 hingga Agustus 2025, secara berulang.

BACA JUGA:  Terima Piagam Penghargaan dan Bonus Uang Tunai, Ini 7 Lulusan Terbaik di Wisuda Untika Luwuk 

Pelaku yang merupakan kakek korban diduga melakukan pelecehan dengan cara menyentuh bagian vital tubuh korban secara tidak pantas. Korban kakak beradik mengaku mengalami perlakuan tak sepantasnya dari pelaku.

BACA JUGA:  Wakil Bupati Banggai Dorong Untika Luwuk Buka Program Studi Kedokteran

Setelah menerima laporan, Resmob kemudian bergerak cepat melakukan penangkapan terhadap SU. Saat ini pelaku telah diamankan di Mapolres Banggai untuk proses hukum lebih lanjut.

Kasat Reskrim Polres Banggai, AKP Tio Tondy, membenarkan penangkapan tersebut.

Ia menyampaikan bahwa pelaku dijerat dengan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

BACA JUGA:  Ibadah Gerbang Natal Gereja KINGMI Jemaat Bukit Zaitun Sorong Berlangsung Khidmat

“Penyidik melakukan pemeriksaan tersangka, visum et repertum terhadap korban, serta melengkapi administrasi penyidikan. Selanjutnya, kami akan memberikan perkembangan perkara kepada pihak keluarga korban,” ungkapnya.

AKP Tio menegaskan komitmen untuk menindak tegas setiap bentuk kejahatan seksual terhadap anak demi melindungi generasi muda dari ancaman predator seksual. (*)