BeritaNews

Pemuda Desa Uwedaka-Daka Pertanyakan Reklamasi PT Pantas Indomining dan Penggunaan IUP oleh PT FBLN

933
×

Pemuda Desa Uwedaka-Daka Pertanyakan Reklamasi PT Pantas Indomining dan Penggunaan IUP oleh PT FBLN

Sebarkan artikel ini

BANGGAI KECE – Pemuda Desa Uwedaka-Daka, Ramdan Lapatandau, secara terbuka mempertanyakan pelaksanaan kewajiban reklamasi dan pascatambang oleh PT Pantas Indomining di area tambang Pakoa, Kecamatan Pagimana, Sabtu (13/12/2025). Selain itu, ia juga menyoroti aktivitas PT FBLN yang mengaku sebagai anak perusahaan PT Pantas Indomining.

Sebagai salah satu desa terdampak aktivitas pertambangan, pertanyaan tersebut mencuat di tengah masih berlakunya sanksi penghentian sementara kegiatan terhadap Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Pantas Indomining. Sanksi tersebut dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara, Kementerian ESDM, akibat belum terpenuhinya kewajiban administratif, khususnya terkait jaminan reklamasi dan pascatambang.

“Jika reklamasi memang sudah dilakukan, seharusnya ada bukti resmi yang telah diverifikasi dan disetujui oleh pemerintah. Namun sampai hari ini, masyarakat tidak pernah menerima penjelasan terbuka terkait status reklamasi tersebut,” tegas Ramdan.

BACA JUGA:  Polisi Bekuk Lima Terduga Pengedar Ribuan Pil THD di Lamala, 2 Diantaranya Perempuan

Selain itu, Ramdan juga menyoroti keberadaan PT FBLN di lapangan yang melakukan aktivitas dengan mengatasnamakan IUP PT Pantas Indomining.

Menurutnya, penggunaan izin oleh pihak lain menimbulkan tanda tanya besar, terlebih ketika IUP induk masih berada dalam status sanksi penghentian sementara.

“Kami mempertanyakan dasar hukum PT FBLN menggunakan IUP PT Pantas Indomining. Apalagi jika IUP tersebut masih dalam status sanksi, maka segala bentuk aktivitas yang mengatasnamakan izin tersebut patut diduga melanggar aturan,” lanjutnya.

BACA JUGA:  Musrenbang RKPD 2027 Tingkat Kecamatan Tinangkung Resmi Dibuka, Asisten II Ajak Pemangku Kepentingan Aktif Berpartisipasi

Tak hanya persoalan legalitas, ia juga menyoroti minimnya sosialisasi kepada masyarakat, baik terkait hubungan antarperusahaan maupun dampak lingkungan dan sosial dari aktivitas pertambangan. Kondisi ini dinilai berpotensi memicu konflik sosial di tingkat desa.

“Kami menolak segala bentuk aktivitas pertambangan yang tidak jelas dasar hukumnya dan tidak melibatkan masyarakat secara terbuka. Desa bukan ruang abu-abu hukum yang bisa dimasuki begitu saja,” tegasnya.

BACA JUGA:  Geger, Wanita Lansia Ditemukan Tewas Terapung di Saluran Irigasi Simpang Raya

Ramdan juga mendesak Kementerian ESDM, Pemerintah Provinsi, dan Pemerintah Daerah untuk segera melakukan peninjauan lapangan serta memberikan penegasan hukum terkait status operasional PT FBLN.

Ia meminta agar seluruh aktivitas pertambangan dihentikan hingga terdapat kejelasan hukum serta pencabutan atau penetapan sanksi yang jelas dan resmi terhadap IUP PT Pantas Indomining.

Sebagai penutup, Ramdan menegaskan komitmennya untuk terus mengawal persoalan reklamasi dan perizinan tersebut demi melindungi hak masyarakat desa, keselamatan lingkungan, serta memastikan penegakan hukum pertambangan berjalan secara adil dan transparan. (*)