BeritaNewsUmum

Pemda Bangkep dan Kejari Balut Perkuat Kerja Sama Penerapan Pidana Kerja Sosial Jelang Berlaku Penuh KUHP 2026

241
×

Pemda Bangkep dan Kejari Balut Perkuat Kerja Sama Penerapan Pidana Kerja Sosial Jelang Berlaku Penuh KUHP 2026

Sebarkan artikel ini

Banggaikece.id – Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah bersama Kejaksaan Tinggi Sulteng dan jajaran kejaksaan negeri kabupaten/kota resmi menandatangani naskah kerja sama pelaksanaan pidana kerja sosial sebagai tindak pidana pokok, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Penandatanganan berlangsung di Ruang Polibu, Lantai III Kantor Gubernur Sulteng, Rabu (10/12/2025).

Kegiatan tersebut dihadiri Gubernur Sulawesi Tengah Anwar Hafid, Kepala Kejaksaan Tinggi Sulteng Nuzul Rahmat, Direktur B Jampidum Kejagung Zullikar Tanjung, serta perwakilan Jamkrindo Kanwil III Bambang Suryo Atmojo. Dari daerah, sejumlah kepala daerah turut hadir, termasuk Bupati Banggai Kepulauan Rusli Moidady.

Penandatanganan MoU ini disebut sebagai langkah strategis mempersiapkan infrastruktur hukum jelang penerapan penuh KUHP pada 2 Januari 2026. Salah satu perubahan penting dalam aturan tersebut adalah masuknya pidana kerja sosial sebagai pidana pokok, sebagaimana tercantum dalam Pasal 65 Ayat (1).

BACA JUGA:  Luar Biasa! Dua Gadis Cilik Raih Juara 2 dan 3 di Kategori Umum FEB Fun Run 2026"

Kepala Kejati Sulteng Nuzul Rahmat R menilai penyelarasan kebijakan antara kejaksaan dan pemerintah daerah sangat krusial.

Menurutnya, pidana kerja sosial bukan hanya alternatif hukuman, tetapi juga paradigma baru dalam sistem pemidanaan Indonesia. 

“Pidana kerja sosial bertujuan mengurangi overkapasitas lembaga pemasyarakatan, menghadirkan keadilan yang lebih proporsional, serta mendorong perbaikan perilaku pelaku melalui kegiatan yang memberi manfaat langsung bagi masyarakat,” terangnya.

Ia menambahkan, keberhasilan implementasi skema tersebut membutuhkan dukungan penuh pemerintah daerah, mulai dari penyediaan lokasi pelaksanaan, mekanisme pengawasan, hingga koordinasi antara aparat penegak hukum dan perangkat daerah.

BACA JUGA:  905 Runner Ramaikan FEB Fun Run 2026

Gubernur Sulteng Anwar Hafid menyambut baik kerja sama tersebut. Ia menyebut pidana kerja sosial sebagai pendekatan pemidanaan yang lebih humanis dan edukatif, karena memberikan ruang bagi pelaku untuk memperbaiki diri. 

“Pidana kerja sosial memberi kesempatan bagi pelaku untuk berkontribusi langsung kepada masyarakat. Untuk mewujudkannya, kita membutuhkan koordinasi yang kuat antara pemerintah provinsi dan kabupaten/kota, memperkuat perangkat daerah, memastikan kesiapan administrasi, serta memfasilitasi komunikasi lintas pemerintah daerah,” ucap gubernur.

Pada kesempatan yang sama, Bupati Banggai Kepulauan Rusli Moidady langsung menandatangani MoU antara Pemerintah Kabupaten Banggai Kepulauan dan Kejaksaan Negeri Banggai Laut yang diwakili Adnan Hamzah, SH., MH. MoU tersebut menjadi dasar pelaksanaan pidana kerja sosial bagi pelaku tindak pidana di wilayah Banggai Kepulauan. 

BACA JUGA:  Polisi Bekuk Lima Terduga Pengedar Ribuan Pil THD di Lamala, 2 Diantaranya Perempuan

Rusli menilai kebijakan tersebut membawa pendekatan baru dalam pembinaan pelaku tindak pidana sekaligus memperkuat kerja sama antarlembaga dalam penegakan hukum yang lebih efektif.

Dengan penandatanganan MoU ini, Banggai Kepulauan menjadi salah satu daerah di Sulteng yang lebih awal bersiap menghadapi penerapan KUHP baru, khususnya terkait penyediaan lokasi kerja sosial, pola pengawasan, serta koordinasi teknis dengan kejaksaan dan OPD terkait. (*)