BANGGAI KECE – Kabar membahagiakan datang dari BPRS Khairan Inti Amanah (BPRS KIA). Lembaga keuangan syariah tersebut resmi menerima Surat Keputusan Kementerian Agama Republik Indonesia yang menetapkan BPRS Khairan Inti Amanah sebagai Lembaga Keuangan Syariah – Penerima Wakaf Uang (LKS-PWU).
Surat Keputusan ini diterima langsung oleh Direktur Bisnis BPRS Khairan Inti Amanah, Rusli Pakaya, pada Senin, 8 Desember 2025, di Jakarta.
Penetapan ini menjadi momentum penting bagi BPRS KIA dalam memperluas peran strategisnya dalam pengelolaan wakaf uang berbasis syariah.

“Alhamdulillah, penetapan ini merupakan amanah besar yang insyaAllah akan kami jalankan dengan penuh tanggung jawab, integritas, dan profesional,” ujar Rusli kepada media ini, Rabu 10 Desember 2025.
Ia menegaskan bahwa kepercayaan ini menjadi pendorong bagi BPRS KIA untuk terus menghadirkan layanan yang berkualitas dan bermanfaat bagi umat.
Dengan status sebagai LKS-PWU, BPRS KIA berkomitmen untuk menjalankan empat fokus utama, yaitu:
Pertama, menyediakan layanan penerimaan wakaf uang yang aman, transparan, dan sepenuhnya sesuai prinsip syariah.

Kedua, bekerja sama dengan para nazhir yang kompeten dan terpercaya untuk memastikan pengelolaan wakaf dilakukan secara profesional dan tepat sasaran.
Ketiga, memberikan kemudahan bagi masyarakat untuk dapat menyerahkan wakaf uang pada rekening nazhir di beberapa jaringan kantor bank ataupun dengan menggunakan transfer melalui virtual account
Keempat, menjadi mitra strategis dalam pengembangan ekosistem wakaf yang produktif serta berdampak sosial luas.

Rusli menambahkan bahwa penetapan ini diharapkan mampu memperluas kontribusi BPRS KIA dalam pembangunan ekonomi umat, sekaligus memperkuat peran lembaga keuangan syariah dalam upaya pemberdayaan masyarakat.
“Semoga amanah ini membawa keberkahan dan kemaslahatan bagi seluruh pihak, serta menjadi wasilah peningkatan kesejahteraan umat. Aamiin ya Rabbal ‘Alamin,” tandasnya. (*)





