Banggaikece.id- Banyak cara dilakukan para pelaku penjual minuman keras (miras) jenis cap tikus agar aksinya itu tak terbongkar oleh aparat kepolisian.
Hal ini terjadi di komplek Tanjungsari Kelurahan Karaton, Kecamatan Luwuk, Kabupaten Banggai.
Dari penelusuran terdapat kios sembako yang juga berjualan miras jenis cap tikus tanpa izin di lokasi tersebut.
Aksi pelaku penjual miras tercium saat aparat personal yang tergabung dalam Operasi Pekat Tinombala II menggerebek kios milik Pria berinisial SF (17), pada Sabtu malam, 6 Desember 2025.
“Kami melaksanakan razia miras dalam rangka Operasi penyakit masyarakat dan menemukan kios yang menjual miras tanpa izin,” ungkap Kepala Posko Ops Pekat Polres Banggai, IPDA Herdison Tamaka.
Cukup banyak yang ditemukan polisi dari hasil penggerebekan di kios milik pelaku. Petugas menemukan 38 botol miras dalam kemasan air mineral ukuran 600 ml berisi cap tikus.
“Barang bukti langsung diamankan ke Mapolsek Luwuk. Pelaku juga dimintai keterangannya asal miras tersebut didapatkan,” beber Tamaka.
Ia, menyatakan, bahwa pihaknya akan terus memberantas peredaran minuman yang menjadi salah satu faktor pemicu terjadinya aksi tindak kriminalitas selama ini.
“Operasi ini dilakukan untuk menciptakan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat jelang Natal dan tahun baru 2026,” pungkasnya. (*)




