BanggaiKece.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Banggai Laut kembali menggelar penjualan langsung terhadap barang rampasan negara. Kegiatan ini merupakan upaya optimalisasi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) melalui pengelolaan barang bukti yang telah berkekuatan hukum tetap.
Kasie Intelijen Kejari Banggai Laut, Andi Prawira Setiono, SH., MH., Jumat (5/12/2025), menjelaskan bahwa kegiatan lelang ini rutin dilakukan dalam kurun waktu tertentu.
“Pengumuman lelang selalu kami sampaikan melalui media sosial resmi Kejaksaan Negeri Banggai Laut sehingga masyarakat dapat mengetahui barang-barang yang akan dijual dan datang langsung ke lokasi,” jelasnya.
Dalam kegiatan kali ini, Kejari melelang satu unit iPhone dan delapan unit ponsel Android.
Barang-barang tersebut merupakan hasil sitaan dari berbagai kasus, seperti tindak pidana narkotika dan kejahatan umum lain yang menggunakan perangkat tersebut sebagai alat kejahatan. Seluruh hasil penjualan disetor ke kas negara maksimal dalam waktu 1 x 24 jam.
“Nilai total yang terkumpul dari kegiatan hari ini sebesar Rp 11.660.000. Selain mengelola barang rampasan negara, kegiatan ini juga menjadi bentuk kontribusi terhadap peningkatan PNBP,” ujarnya.
Ia menambahkan, PNBP yang dikelola kejaksaan tidak hanya berasal dari hasil lelang barang bukti, tetapi juga dari pembayaran tilang, denda, kasus korupsi, hingga pengembalian uang pengganti.
Melalui kegiatan ini, Kejari Banggai Laut berharap masyarakat semakin memahami bahwa barang rampasan negara dapat dimanfaatkan secara terbuka dan transparan, sekaligus mendukung peningkatan pendapatan negara. (Ram





