BeritaNews

Pelayanan Perempuan Kingmi Deiyai Serukan Damai dan Keadilan atas Konflik Kapiraya

159
×

Pelayanan Perempuan Kingmi Deiyai Serukan Damai dan Keadilan atas Konflik Kapiraya

Sebarkan artikel ini

Deiyai – Papua Tengah, Pelayanan Perempuan (KINGMI) Sinode di Tanah Papua, Koordinator Deiyai, menyampaikan pernyataan sikap tegas terkait tragedi dan konflik yang terjadi di Distrik Kapiraya, Kabupaten Deiyai.

Dalam pernyataannya yang disampaikan di hadapan publik pada 3 Desember 2025, Pelayanan Perempuan Kingmi Koordinator Deiyai menyerukan keadilan bagi Gembala Neles Peuki serta mendesak penyelesaian sengketa tanah adat di Kapiraya, Mimika. Mereka menegaskan komitmen untuk memperjuangkan hak hidup dan hak ulayat anak-anak Papua.

Pelayanan Perempuan Koordinator Deiyai juga menyoroti latar belakang sejarah penyebaran Injil, yang menjadi kekuatan iman dan keselamatan bagi umat Kristen maupun Katolik di Tanah Papua.

BACA JUGA:  Bencana Sumatra: Bukti Nyata Bahaya Perusakan Alam dalam Sistem Kapitalisme

Mereka menyebut bahwa Injil telah tersebar luas, khususnya di wilayah Mee-Pago dan pegunungan sekitar, melalui wilayah Kali Utaa Timika hingga Yaba (Deiyai), dan berlanjut ke Kali Yawei. Namun hingga kini wilayah-wilayah tersebut masih terus menghadapi berbagai persoalan.

BACA JUGA:  Nusantara U17 Lolos ke Final Usai Tumbangkan Smantil FC 10-5

Atas dasar itu, Perempuan Pelayanan Gereja Kingmi Koordinator Deiyai menyampaikan pernyataan sikap yang berlandaskan firman Tuhan sebagai alasan yang tepat dan jelas.

Mereka mengutip Keluaran 20:13–15,17 yang menegaskan larangan membunuh, mencuri, dan mengingini milik sesama. Mereka juga merujuk pada Bilangan 19:4 tentang larangan mengusir sesama dari tanahnya.

BACA JUGA:  Bupati Balut Sofyan Kaepa Tinjau Persiapan Sekolah Rintisan SR

Melalui sikap ini, Pelayanan Perempuan Kingmi—yang terdiri dari para ibu dan pemudi pelayanan—mengutuk keras tindakan pembunuhan secara sadis yang terjadi serta meminta agar kasus tersebut segera diklarifikasi dan diselesaikan secara adil. (*)

Penulis: Jeri P. Degei