BeritaKesehatanNews

DP3AP2KB Bangkep Gelar Sosialisasi Pendampingan Pembentukan Desa dan Kelurahan Ramah Perempuan dan Peduli Anak

444
×

DP3AP2KB Bangkep Gelar Sosialisasi Pendampingan Pembentukan Desa dan Kelurahan Ramah Perempuan dan Peduli Anak

Sebarkan artikel ini

BanggaiKep.go.id – Pemerintah Kabupaten Banggai Kepulauan (Bangkep) melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) melaksanakan Sosialisasi Pendampingan Pembentukan Desa dan Kelurahan Ramah Perempuan dan Peduli Anak (DRPPA). Kegiatan ini digelar di Gedung Posyandu Kelurahan Salakan pada Selasa (2/12/2025).

Acara dibuka oleh Staf Ahli Bupati Bidang Ekonomi dan Pembangunan, Halimah Hamid, S.Sos. Hadir sebagai pemateri:

Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan KB, Moh. Adnan Datu Adam, SE

Sekretaris Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Radia N. Bonenehu, SP

Kasi Pembangunan Kantor Camat Tinangkung, Tri Murti Salatun, S.Pd

Turut hadir sejumlah kepala desa, anggota BPD, tokoh agama, siswa SMA, serta masyarakat.

Dalam sambutan Bupati Banggai Kepulauan yang dibacakan Staf Ahli Bupati Bidang Ekonomi dan Pembangunan, Halimah Hamid, S.Sos, disebutkan bahwa DRPPA merupakan langkah strategis mewujudkan pembangunan desa yang aman, sehat, ramah, dan setara bagi perempuan dan anak. Program ini, kata dia, tidak boleh hanya berhenti pada tataran administratif.

BACA JUGA:  Persik Kintom & Dynamites FC Amankan Tiket Terakhir ke Semifinal Piala Hari Pahlawan U-17 2025

“Pemerintah daerah memiliki komitmen kuat membangun lingkungan yang melindungi dan memberdayakan perempuan serta memastikan anak-anak tumbuh aman, sehat, dan bahagia,” demikian sambutan tertulis Bupati.

Ia menegaskan bahwa keberhasilan DRPPA membutuhkan kerja bersama seluruh elemen desa. Tiga prioritas yang harus segera dilakukan pemerintah desa, yaitu:

Penyusunan rencana aksi berdasarkan kebutuhan dan karakteristik desa,

Penguatan kapasitas kader dan lembaga desa dalam pencegahan kekerasan serta peningkatan partisipasi perempuan di ruang publik,

Pembentukan kolaborasi lintas sektor, termasuk dengan organisasi masyarakat, dunia usaha, dan media.

Pemerintah daerah akan mendukung implementasi DRPPA melalui kebijakan, pendampingan teknis, dan dukungan anggaran yang berkelanjutan.

BACA JUGA:  Mahasiswa IPMANAPANDODE Sorong Raya Gelar Makan Bersama untuk Menandai Duka Tiga Malam

Halimah juga berharap kegiatan sosialisasi ini menjadi momentum memperkuat kolaborasi lintas sektor di tingkat desa dan kabupaten.

“Kita ingin memastikan bahwa mulai tahun 2025 dan seterusnya, setiap perempuan merasa aman dan dihargai, dan setiap anak memiliki masa depan cerah di desa tempat mereka dibesarkan,” ujarnya.

Ia optimistis Banggai Kepulauan mampu menjadi contoh kabupaten yang berhasil membangun desa inklusif melalui kerja bersama pemerintah dan masyarakat.

Sementara itu, Kepala Bidang Kualitas Hidup Perempuan dan Kualitas Keluarga, Marthina Juman, S.Ag, dalam laporannya menyampaikan bahwa implementasi DRPPA erat kaitannya dengan pembangunan sumber daya manusia sejak dari desa.

Dengan jumlah penduduk mencapai 138 ribu jiwa dan proporsi anak sebesar 29,13 persen (BPS 2024), Banggai Kepulauan dinilai memiliki modal sosial kuat untuk mendorong kebijakan perlindungan perempuan dan anak yang lebih progresif.

BACA JUGA:  Biadab, Seorang Sopir di Luwuk Utara Tega Setubuhi dan Jual Anak Bawah Umur 

Marthina menjelaskan bahwa DRPPA merupakan model desa yang diinisiasi Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak untuk mengintegrasikan perspektif gender dan hak anak dalam tata kelola pembangunan desa. Program ini juga menjadi jawaban atas lima arahan Presiden terkait pemberdayaan perempuan, penguatan ketahanan keluarga, pencegahan kekerasan dan perkawinan anak, serta penurunan pekerja anak.

“Sosialisasi ini diharapkan memberi pemahaman menyeluruh tentang indikator DRPPA, pembentukan tim pengelola, dan penyiapan SK kepala desa sebagai dasar pelaksanaan,” jelasnya.

Ia menegaskan bahwa kebijakan daerah telah memberi ruang untuk memperkuat pelaksanaan DRPPA melalui beberapa regulasi, seperti:

Perda tentang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak,

Perbup Nomor 24 Tahun 2004 tentang Pengarusutamaan Gender,

Perbup Nomor 40 Tahun 2023 tentang Peningkatan Kualitas Keluarga. (Ram)*