Banggaikece.id – Permasalahan mengenai penyaluran dana tugas akhir dan dana pemandokan mahasiswa asal Kabupaten Paniai yang sedang menempuh studi di wilayah Sejawa dan Bali kembali mencuat. Persoalan ini bukan isu baru di kalangan mahasiswa-mahasiswi Paniai, dan kembali disorot pada Sabtu (29/11/2025).
Masalah tersebut berpotensi memicu konflik sosial berkepanjangan, terutama kecemburuan antar kota studi. Polemik ini telah berlangsung sejak periode mahasiswa senior tahun 2015 hingga periode saat ini, tanpa penyelesaian yang jelas.
Persoalan utama terletak pada mekanisme penyaluran dana tugas akhir dan dana pemandokan per kota studi yang berada di Sejawa dan Bali, yang dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Paniai bersama Dinas Sosial Kabupaten Paniai.
Dana yang seharusnya menjadi hak mahasiswa untuk meringankan beban studi—seperti biaya kos, kontrakan, kebutuhan makan, hingga pembayaran kuliah—dinilai tidak dipertanggungjawabkan secara transparan.
Banyak kasus terjadi dalam proses penyaluran, antara lain ketimpangan penerimaan dana: beberapa kota studi mendapat dana, sementara yang lain tidak; ada yang menerima lebih, ada yang hanya menerima sebagian; bahkan terdapat mahasiswa yang tidak mendapatkan bantuan sama sekali.
Berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Paniai Nomor 15 Tahun 2024 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2025, APBD Kabupaten Paniai tercatat sebesar Rp 1.682.596.253.144.
Namun, menurut mahasiswa, realisasi penyaluran dana tidak mencerminkan amanat regulasi, termasuk Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional Pasal 49 ayat (1), serta Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan, yang menegaskan bahwa pendidikan harus didukung pendanaan memadai dan berkeadilan.
Atas dasar itu, mahasiswa Paniai Sejawa dan Bali bersama mahasiswa Paniai dari kota studi Kendari melaksanakan diskusi melalui Zoom pada Kamis, 27 November 2025, pukul 19.00–21.40. Diskusi tersebut menghasilkan beberapa langkah tegas berupa sikap protes terhadap Pemerintah Daerah Paniai untuk mengembalikan hak mahasiswa.
Adapun beberapa poin hasil diskusi Ikatan Mahasiswa Paniai Sejawa dan Bali (Ipmapan) adalah sebagai berikut:
Mendesak Pemerintah Paniai menyalurkan dana tugas akhir dan dana pemandokan sebelum tutup buku tanggal 15 Desember.
Pemerintah Paniai diminta mengganti pihak distributor penyaluran dana tugas akhir dan pemandokan untuk kota studi Sejawa dan Bali.
Stop praktik korupsi dan kolusi terkait dana mahasiswa Paniai se-Indonesia.
Mahasiswa berharap suara mereka didengar oleh Pemerintah Daerah Paniai. “Semoga suara kami bisa didengar,” tulis Ipmapan dalam pernyataan resminya. (*)
Sumber: BPH Sejawa–Bali
Reporter: Jeri P. Degei




