BeritaHukumNews

Tega Aniaya Pacar, Pemuda di Luwuk Selatan Ini Diamankan Polisi 

631
×

Tega Aniaya Pacar, Pemuda di Luwuk Selatan Ini Diamankan Polisi 

Sebarkan artikel ini

Banggaikece.id- Seorang pria berinisial DP (20) warga kompleks Kelapa Dua Kelurahan Simpong Kecamatan Luwuk Selatan, terpaksa diamankan Tim Resmob Tompotika Polres Banggai, Rabu (26/11/2025) sore.

Pria ini diamankan petugas karena melakukan penganiayaan kepada pacarnya seorang perempuan inisial RA alias Sinta (21) warga KM 1 Kelurahan Bungin, Luwuk.

Adapun kronologi kejadiannya bahwa pada Rabu (26/11) sekitar jam 11.00 Wita pelaku mendatangi dan mencari korban di salah satu Indekos di Kelurahan Mangkio, namun RA tidak berada di tempat.

BACA JUGA:  Biadab, Seorang Sopir di Luwuk Utara Tega Setubuhi dan Jual Anak Bawah Umur 

Pelaku kemudian terus mencari hingga ke Kamar Kos saudari Titi di Kelurahan Simpong, dikarenakan korban sering bertandang ketempat tersebut. Kembali lagi tak jua menemukan korban. 

“Pelaku tersulut emosi, selanjutnya mengirimkan chat melalui WhatsApp kepada korban yang juga pacarnya dengan kalimat makian,” terang Kasat Reskrim Polres Banggai, AKP Tio Tondy, di Luwuk pada Jumat (28/11). 

BACA JUGA:  Mahasiswa IPMANAPANDODE Sorong Raya Gelar Makan Bersama untuk Menandai Duka Tiga Malam

Berselang 10 menit, korban datang menemui pelaku hingga terjadilah percekcokan (pertengkaran) antar keduannya. Karena tak bisa control, DP menusuk lengan bahu kanan korban menggunakan gunting.

BACA JUGA:  Persik Kintom & Dynamites FC Amankan Tiket Terakhir ke Semifinal Piala Hari Pahlawan U-17 2025

Tak berhenti di situ, ia juga memukul dengan tangan terkepal sebanyak 3 kali di bagian kepala dan sekali kena di dahi. Korban yang merasa kesakitan langsung melapor ke SPKT Polres Banggai perihal apa yang baru saja terjadi.

“Pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan disangkakan dengan pasal 351 ayat 1,” pungkas Tio. (*)