BeritaHukumNews

Berawal Mabuk CT Bersama Berujung Penganiayaan di Luwuk Utara, Pelaku Diamankan Polisi 

676
×

Berawal Mabuk CT Bersama Berujung Penganiayaan di Luwuk Utara, Pelaku Diamankan Polisi 

Sebarkan artikel ini

Banggaikece.id- Tim Resmob Tompotika Polres Banggai mengamankan seorang pelaku penganiayaan terhadap korban bernama Ramlan Bumu (29) warga Kelurahan Kilongan, Luwuk Utara. 

“Pelaku yaitu pria berinisial JA alias Ican (25) diamankan pada Kamis, 27 November 2025 sekitar pukul 21.30 Wita, di rumahnya,” jelas Kasat Reskrim, AKP Tio Tondy.

Penganiayaan yang terjadi di depan Kantor Kelurahan Kilongan tersebut, dilakukan pelaku yang telah di pengaruhi minuman beralkohol (cap tikus) mengunakan tangan terkepal.

BACA JUGA:  Biadab, Seorang Sopir di Luwuk Utara Tega Setubuhi dan Jual Anak Bawah Umur 

“Pelaku dan korban bersama teman-temannya sedang pesta miras cap tikus. Diduga tersinggung karena kondisi mabuk akhirnya JA memukul korban,” terang Tio.

BACA JUGA:  12 Peserta Asal Banggai Ikuti Ujian Profesi Advokat Serentak PERADI

Akibatnya korban harus mengalami luka lebam di bagian mata sebelah kiri dan wajah. 

Sesaat setelah kejadian, korban langsung menceritakan kejadian yang dialami kepada petugas di SPKT Polres Banggai, dengan nomor laporan LP/767/XI/2025/SPKT/Polres Banggai/Polda Sulteng.

BACA JUGA:  Kades Tirta Sari Serahkan Sertifikat Elsimil di Hari Bahagia Indriani dan Indrawan

Mendapat laporan kejadian, Polisi langsung bergerak mencari keberadaan pelaku. Saat ini pelaku sudah berada di Mako Polres Banggai untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. (*)