Banggaikece.id- Tim Resmob Tompotika Polres Banggai mengamankan seorang pelaku penganiayaan terhadap korban bernama Ramlan Bumu (29) warga Kelurahan Kilongan, Luwuk Utara.
“Pelaku yaitu pria berinisial JA alias Ican (25) diamankan pada Kamis, 27 November 2025 sekitar pukul 21.30 Wita, di rumahnya,” jelas Kasat Reskrim, AKP Tio Tondy.
Penganiayaan yang terjadi di depan Kantor Kelurahan Kilongan tersebut, dilakukan pelaku yang telah di pengaruhi minuman beralkohol (cap tikus) mengunakan tangan terkepal.
“Pelaku dan korban bersama teman-temannya sedang pesta miras cap tikus. Diduga tersinggung karena kondisi mabuk akhirnya JA memukul korban,” terang Tio.
Akibatnya korban harus mengalami luka lebam di bagian mata sebelah kiri dan wajah.
Sesaat setelah kejadian, korban langsung menceritakan kejadian yang dialami kepada petugas di SPKT Polres Banggai, dengan nomor laporan LP/767/XI/2025/SPKT/Polres Banggai/Polda Sulteng.
Mendapat laporan kejadian, Polisi langsung bergerak mencari keberadaan pelaku. Saat ini pelaku sudah berada di Mako Polres Banggai untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. (*)




