Banggaikece.id – Enam fraksi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Banggai Kepulauan resmi menerima dan menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang APBD Kabupaten Banggai Kepulauan Tahun Anggaran 2026. Persetujuan tersebut mengantar Ranperda APBD untuk ditetapkan sebagai Peraturan Daerah APBD Tahun Anggaran 2026.
Kesepakatan itu ditandai dengan penandatanganan berita acara nota kesepakatan bersama antara Bupati Banggai Kepulauan H. Rusly Moidady dan Ketua DPRD Arkam Supu, S.Th.I., MH, dalam rapat paripurna yang digelar di Ruang Sidang Utama DPRD Bangkep, lantai dua barat, Kamis (27/11/2025) siang.
Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Arkam Supu, didampingi Wakil Ketua I Rusdin Sinaling dan Wakil Ketua II Suardin Sabalino. Hadir pula Bupati H. Rusly Moidady, para anggota DPRD, Sekretaris Daerah, para asisten, staf ahli bupati, kepala OPD, dan insan pers.
Dalam agenda tersebut, enam fraksi DPRD Bangkep menyampaikan pendapat akhir terhadap pengantar nota keuangan Ranperda APBD 2026. Seluruh fraksi menegaskan telah mencermati setiap tahapan pembahasan, mulai dari penyampaian nota keuangan, pandangan umum fraksi, jawaban pemerintah, pembahasan tingkat komisi, hingga perumusan akhir oleh Badan Anggaran (Banggar).

Berdasarkan hasil pembahasan tersebut, enam fraksi menyatakan menerima dan menyetujui Ranperda APBD 2026 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah. Adapun fraksi yang menyetujui adalah:
Fraksi Kebangkitan, Keadilan dan Solidaritas
Fraksi NasDem
Fraksi PDIP
Fraksi Golkar Bintang Persatuan
Fraksi Gerakan Nurani Rakyat
Fraksi Demokrat
Dengan disahkannya Ranperda APBD 2026 oleh seluruh fraksi, Pemerintah Kabupaten Banggai Kepulauan selangkah lebih dekat dalam mengimplementasikan kebijakan anggaran sebagai dasar pembangunan dan pelayanan publik tahun 2026. (Ram)*




