Bamggaikece.id- DPRD Kabupaten Banggai menggelar Rapat Paripurna Ke-9 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2025–2026 pada Selasa, 25 November 2025.
Rapat paripurna ini membahas tiga agenda utama terkait pembentukan regulasi daerah dan penyampaian pandangan politik fraksi-fraksi DPRD.
Agenda pertama diawali dengan penyampaian Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Banggai mengenai empat Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda), yaitu:
a. Ranperda tentang Penertiban Ternak,
b. Ranperda tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol,
c. Ranperda tentang Tata Cara Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah Daerah, dan
d. Ranperda tentang Penyelenggaraan Penanaman Modal.
Selanjutnya, agenda kedua berupa penyampaian penjelasan Bupati Banggai terhadap empat Ranperda tersebut, yang diwakili oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Banggai.
Agenda ketiga ditutup dengan penyampaian pandangan umum dari fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Banggai atas empat Ranperda yang diajukan pemerintah daerah.
Rapat Paripurna Ke-9 ini menjadi bagian penting dalam tahapan pembahasan legislasi daerah, sekaligus memperkuat sinergi antara DPRD dan Pemerintah Kabupaten Banggai dalam mewujudkan regulasi yang responsif dan sesuai kebutuhan masyarakat. (*)




