BeritaNews

Sengketa Kepala Desa Sentral Sari Berakhir: PTUN Palu Menangkan Sudarsono

3416
×

Sengketa Kepala Desa Sentral Sari Berakhir: PTUN Palu Menangkan Sudarsono

Sebarkan artikel ini

Banggaikece.id, Palu, 26 November 2025 – Angin segar berembus di Desa Sentral Sari, Kecamatan Toili. Penantian panjang warga akhirnya terjawab setelah Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Palu secara resmi memenangkan Sudarsono dalam gugatan terkait pemberhentiannya sebagai Kepala Desa oleh Bupati Banggai.

Putusan yang dibacakan secara elektronik oleh Majelis Hakim PTUN Palu ini sontak disambut gembira oleh para pendukung Sudarsono dan warga Desa Sentral Sari.

Bagaimana tidak, dalam amar putusannya, Majelis Hakim bukan hanya menolak permohonan penundaan dari pihak tergugat, tetapi juga mengabulkan seluruh gugatan yang diajukan Sudarsono.

BACA JUGA:  12 Peserta Asal Banggai Ikuti Ujian Profesi Advokat Serentak PERADI

Berikut poin-poin krusial dalam putusan tersebut:

Keputusan Bupati Banggai Nomor 400.10/2789/DPMD tentang pemberhentian Kepala Desa Sentral Sari tertanggal 18 Juni 2025, resmi dibatalkan.

Bupati Banggai diwajibkan mencabut surat keputusan tersebut.

Hak Sudarsono sebagai Kepala Desa Sentral Sari—termasuk kemampuan, kedudukan, harkat, dan martabatnya—harus dipulihkan sepenuhnya.

Dengan kemenangan ini, Sudarsono akan segera kembali menduduki kursi Kepala Desa Sentral Sari.

BACA JUGA:  Kades Tirta Sari Serahkan Sertifikat Elsimil di Hari Bahagia Indriani dan Indrawan

“Alhamdulillah, keadilan akhirnya berpihak kepada kami,” ujar Sudarsono dengan mata berbinar.

Ia berharap Bupati Banggai dapat menerima putusan ini dengan lapang dada dan segera mengembalikan dirinya sesuai keputusan PTUN.

“Proses demokrasi sudah selesai. Mari kita rajut kembali kebersamaan untuk membangun Kabupaten Banggai yang kita cintai,” tambahnya.

Sementara itu, luapan kegembiraan tak terbendung di Desa Sentral Sari. Warga menyambut kabar baik ini dengan suka cita.

“Kami sangat senang Bapak Sudarsono kembali! Beliau adalah pemimpin yang amanah dan selalu dekat dengan rakyat,” seru salah seorang warga dengan wajah berseri-seri.

BACA JUGA:  Mahasiswa IPMANAPANDODE Sorong Raya Gelar Makan Bersama untuk Menandai Duka Tiga Malam

Meski Pengadilan menghukum tergugat membayar biaya perkara sebesar Rp230.500, hal tersebut tak sedikit pun mengurangi kebahagiaan warga. Pihak tergugat sendiri masih memiliki opsi untuk mengajukan banding.

Kemenangan Sudarsono di PTUN Palu menjadi bukti bahwa keadilan tetap berpihak kepada masyarakat kecil. Semoga dengan kembalinya Sudarsono, Desa Sentral Sari dapat kembali bergerak maju dan mewujudkan pembangunan yang lebih baik. (*)