Banggaikece.id— Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Banggai mengingatkan masyarakat bahwa penulisan nama pada paspor mengikuti nama asli sesuai dokumen kependudukan, tanpa perlu mencantumkan gelar akademis maupun gelar keagamaan.
Kebijakan ini diterapkan untuk memastikan keseragaman data dan menghindari perbedaan identitas saat digunakan untuk perjalanan internasional.
Dalam proses pengajuan paspor, termasuk melalui aplikasi M-Paspor, pemohon cukup menuliskan nama asli atau nama yang diberikan sejak lahir. Gelar apa pun—baik akademik seperti “S.E.” atau “M.H.” maupun gelar keagamaan—tidak dicantumkan dalam biodata paspor.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Banggai, Yusva Aditya, menegaskan bahwa aturan ini bukan untuk membatasi, tetapi justru untuk memberikan kemudahan.
“Paspor adalah dokumen perjalanan internasional, sehingga nama yang dicantumkan harus sesuai identitas dasar yang tidak berubah. Gelar bersifat tambahan dan tidak masuk dalam sistem penulisan data paspor,” ujarnya, Rabu 26 November 2025.
Hal senada disampaikan Kepala Kantor Wilayah Ditjenim Sulawesi Tengah, Arief Hazairin Satoto, yang mendukung penuh langkah sosialisasi ini.
“Keseragaman data sangat penting, terutama saat masyarakat melintas di perbatasan internasional. Kami mendorong seluruh kantor imigrasi untuk terus mengedukasi masyarakat agar tidak terjadi kekeliruan dalam pengisian data,” jelasnya.
Dengan adanya penegasan ini, masyarakat diharapkan lebih memahami bahwa penulisan nama di paspor murni mengikuti nama asli tanpa tambahan gelar apa pun, sehingga proses pengajuan menjadi lebih cepat dan akurat. (*)




