Banggaikece.id – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Kabupaten Banggai menggelar sosialisasi bertema Keamanan Penggunaan Kosmetik di Universitas Muhammadiyah (Unismuh) Luwuk, Jumat (21/11/2025).
Kegiatan yang berlangsung di ruang Pascasarjana ini dibuka secara resmi oleh Wakil Rektor IV, Suma K. Saleh, S.Pd.I., M.Pd., dan diikuti lebih dari 40 mahasiswi dari berbagai program studi.
Dalam sambutannya, Suma K. Saleh mengapresiasi BPOM Banggai yang hadir memberikan edukasi langsung kepada mahasiswa, mengingat tingginya penggunaan produk kosmetik di kalangan generasi muda.
Ia menegaskan pentingnya pengetahuan tentang keamanan kosmetik sebagai upaya perlindungan konsumen.
Hadir dari BPOM Banggai, Pengawas Farmasi dan Makanan Ahli Pertama, yakni Julius Martin Saragih, S.H., Sitti Nurmaningsih Julindawati, S.H., dan Abdi Khalik Djabura, S.Si.
Narasumber dari BPOM Kabupaten Banggai, membawakan materi dengan tema menarik, “Cantik Sekarang, Menyesal Kemudian? Ayo Kenali Kosmetik Aman!”.
Materi ini memuat empat pokok penting, yaitu Pengenalan BPOM, Kosmetik, Cek KLIK, serta Bahaya Bahan Berbahaya pada produk kosmetik.
Dijelaskan tugas dan fungsi BPOM berdasarkan Perpres Nomor 80 Tahun 2017. BPOM bertanggung jawab dalam penyusunan kebijakan, standardisasi, pembinaan, serta pengawasan pre-market dan post-market terhadap obat, suplemen kesehatan, obat tradisional, kosmetik, dan makanan.
BPOM juga menjalankan fungsi penindakan sesuai perundang-undangan yang dikawal, di antaranya UU Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023, UU Pangan Nomor 18 Tahun 2012, UU Perlindungan Konsumen Nomor 8 Tahun 1999, hingga UU Narkotika.
BPOM Banggai sendiri membawahi empat wilayah pengawasan: Kabupaten Banggai, Banggai Kepulauan, Banggai Laut, dan Tojo Una-Una.
Apa Itu Kosmetik dan Ruang Lingkup Pengawasannya?
Dalam sesi berikutnya, peserta diperkenalkan pada definisi kosmetik sebagai sediaan yang digunakan pada bagian luar tubuh manusia, mulai dari kulit, rambut, bibir, kuku, hingga organ genital bagian luar.
Kosmetik berfungsi untuk membersihkan, memelihara, mempercantik, atau memperbaiki bau badan tanpa memengaruhi struktur dan fungsi tubuh.
BPOM juga mengawasi seluruh jenis kosmetik, mulai dari produk perawatan kulit, sabun, pewarna rambut, parfum, hingga make-up dekoratif.
Pentingnya CEK KLIK: Kemasannya, Labelnya, Izin Edarnya, dan Kedaluwarsanya
BPOM menekankan gerakan nasional CEK KLIK, yaitu:
Kemasan: memastikan tidak ada kerusakan seperti bocor, menggelembung, penyok, atau berkarat.
Label: membaca komposisi, cara pakai, tanggal kedaluwarsa, nomor bets, peringatan, dan informasi produsen.
Izin edar: memastikan produk memiliki izin edar BPOM.
Kedaluwarsa: memperhatikan batas waktu pemakaian, termasuk expired date, beyond use date (BUD), dan best before.
Kerusakan kemasan dan penyimpanan yang tidak layak dapat menyebabkan kontaminasi fisik, biologis, maupun kimia yang berisiko mengakibatkan keracunan kosmetik.
Bahaya Bahan Berbahaya dalam Kosmetik
Mahasiswi juga dibekali pengetahuan tentang berbagai bahan berbahaya yang sering ditemukan pada produk kosmetik ilegal, seperti:
Merkuri pada krim pemutih
Hidrokinon dan asam retinoat (harus dalam pengawasan ahli)
Steroid pada krim wajah tertentu
Pewarna Merah K.3 dan K.10 pada lipstik
Bahan-bahan ini dapat menimbulkan iritasi, alergi, jerawat, pigmentasi, kerusakan rambut dan kuku, hingga bersifat karsinogenik.
BPOM mengingatkan agar masyarakat menghentikan penggunaan kosmetik mencurigakan, mengonsumsi air dalam jumlah cukup jika terlanjur terpapar, dan segera mencari pertolongan medis.
Edukasi Perlindungan Konsumen
Materi juga dilengkapi penjelasan mengenai klaim kosmetik yang dilarang, seperti klaim penyembuhan penyakit, mengobati jerawat secara permanen, menghilangkan ketombe permanen, atau efek hormonal tertentu.
Sosialisasi ini berlangsung interaktif, di mana peserta aktif bertanya mengenai cara mengenali kosmetik ilegal dan perbedaan klaim kosmetik dengan obat.
Melalui kegiatan ini, BPOM Banggai berharap masyarakat—khususnya mahasiswa sebagai pengguna aktif kosmetik—lebih kritis dan bijak memilih produk. Edukasi semacam ini menjadi langkah nyata mencegah peredaran kosmetik berbahaya di masyarakat. (*)




