Banggaikece.id – DPRD Kabupaten Banggai bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) membahas dokumen Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Plafon Perioritas Anggaran Sementara (PPAS) tahun anggaran 2026, Senin (17/11/2025).
Rapat dipimpin langsung Ketua DPRD Kabupaten Banggai yang juga Ketua Badan Anggaran DPRD, Saripudin Tjatjo, dan dihadiri Sekertaris Daerah yang juga Ketua TAPD Kabupaten Banggai, Ramli Tongko.
Rapat juga dihadiri Wakil Ketua DPRD Kabupaten Banggai Wardani Murad dan I Putu Gumi, serta Anggota Badan Anggaran. Selain itu, hadir pula Kepala Badan Pengelolah Keuangan dan Aset Daerah, Damri Dayanun, dan Kepala Badan Pendapatan Daerah, Irpan Poma, serta sejumlah perwakilan Organisasi Perangkat Daerah.
Pada kesempatan itu, Ketua TAPD Kabupaten Banggai Ramli Tongko menyampaikan seharusnya pembahasan KUA PPAS dilakukan pada Agustus hingga September 2025 lalu.
Haya saja, karena penyusunan KUA PPAS berdasarkan pada RKPD 2026, dan RKPD 2026 penyusunanya mengacu pada RPJMD Bupati Terpilih, maka dokumen nya baru bisa diselesaikan beberapa minggu yang lalu.
Ramli juga menjelaskan Kebijakan Umum Anggaran didasarkan pada beberapa indikator makro, seperti tingkat kemiskinan, tingkat pengangguran, IPM, Inflasi dan Gini Rasio.
Pada sisi pertumbuhan ekonomi mengalami kenaikan meskipun sangat lambat, yakni dari 2,42 persen tahun 2023 menjadi 3,92 persen pada tahun 2024 dan diproyeksikan tahun 2025 naik lagi menjadi 4-5 persen.
Pada sisi kemiskinan mengalami penurunan juga dalam persentase yang kecil, yakni dari 6,56 persen pada tahun 2024 menjadi 6,23 persen pada tahun 2025.
Setelah penyampaian secara umum oleh Ketua TAPD Kabupaten Banggai Ramli Tongko, pembahasan dilakukan secara bertahap menyelesaikan BAB per BAB yang ada dalam dokumen KUA tersebut. (*)




