BeritaHukumNewsUmum

Gelapkan Mobil Rental, Pria Asal Luwuk Utara Ini Dibekuk Polisi

721
×

Gelapkan Mobil Rental, Pria Asal Luwuk Utara Ini Dibekuk Polisi

Sebarkan artikel ini

Banggaikece.id- Pria berinisial AN (39), warga BTN Nusagriya, Kecamatan Luwuk Utara, dibekuk Tim Resmob Tompotika Satreskrim Polres Banggai lantaran diduga melakukan penipuan dan atau penggelapan satu unit mobil rental.

Kasat Reskrim AKP Tio Tondy mengatakan penangkapan tersebut, pelaku diamankan di rumahnya pada Jumat (7/11/2025) sore sekitar pukul 14.30 Wita.

“Benar, pelaku berinisial AN telah kami amankan di rumahnya. Ia diduga kuat melakukan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 dan atau Pasal 372 KUHP,” ujar Tio.

BACA JUGA:  Luar Biasa! Dua Gadis Cilik Raih Juara 2 dan 3 di Kategori Umum FEB Fun Run 2026"

Kasus ini bermula pada tanggal 6 April 2025 lalu, dimana pelaku telah menggadaikan mobil Toyota Avansa DN 1719 CJ milik Rusdi Ganing (48) warga Kelurahan Kilongan Permai. “Pelaku menjual mobil tersebut seharga Rp. 35 Juta,” terang Kasat.

BACA JUGA:  Geger, Wanita Lansia Ditemukan Tewas Terapung di Saluran Irigasi Simpang Raya

Merasa dirugikan, korban kemudian melaporkan kasus ini ke SPKT Polres Banggai. Berdasarkan hasil penyelidikan, petugas akhirnya berhasil melacak keberadaan pelaku di rumahnya.

BACA JUGA:  Ini Daftar Para Juara di FEB Fun Run 2026, Atep Jadi Tercepat Catatkan Waktu 16 Menit

Kasat Reskrim menegaskan bahwa Polres Banggai akan menindak tegas setiap tindak pidana penipuan dan penggelapan yang merugikan masyarakat.

“Kami imbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam melakukan transaksi sewa-menyewa kendaraan dan selalu membuat perjanjian resmi agar tidak menjadi korban penipuan,” tutupnya.