BeritaHukumNews

Simpan Sabu di Kos-Kosan, Remaja 19 Tahun di Luwuk Ini Diringkus Polisi

645
×

Simpan Sabu di Kos-Kosan, Remaja 19 Tahun di Luwuk Ini Diringkus Polisi

Sebarkan artikel ini

Banggaikece.id- Satnarkoba Polres Banggai mengamankan seorang remaja terduga penyalahgunaan narkotika jenis sabu di sebuah kamar kos di Kelurahan Soho, Kecamatan Luwuk, Banggai.

Terduga Pelaku diketahui berinisial GL (19), warga asal kompleks Nyiur Jalan Monginsidi, Luwuk.

Kasat Narkoba Polres Banggai, AKP Hasanuddin Hamid, SH, MH., menjelaskan, penangkapan dilakukan pada Senin, 3 November 2025 sekitar pukul 21.00 Wita.

BACA JUGA:  Luar Biasa! Dua Gadis Cilik Raih Juara 2 dan 3 di Kategori Umum FEB Fun Run 2026"

“Ia terbukti menyimpan, menguasai narkotika jenis sabu,” ungkapnya.

Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa sabu tersebut dipesan dari seorang di Kota Palu. Polisi membawa pelaku beserta barang bukti ke Mapolres Banggai guna penyelidikan lebih lanjut.

BACA JUGA:  Ini Daftar Para Juara di FEB Fun Run 2026, Atep Jadi Tercepat Catatkan Waktu 16 Menit

Barang bukti yang diamankan yakni 3 sachet sabu dengan berat 2,25 gram, sebuah HP merk Realme Not 70, 1 pack plastic kosong dan 1 set bong alat hisap sabu.

BACA JUGA:  Masya Allah, Sehari Terkumpul Donasi Rp77,6 Juta untuk Adik Khadafi, Korban Laka Maut di Batui

Atas perbuatannya, GL dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (*)