BeritaNews

Pemdes Kolak Gelar Musdesus Bahas Persetujuan Dukungan Pengembalian Pinjaman Koperasi Desa Merah Putih

523
×

Pemdes Kolak Gelar Musdesus Bahas Persetujuan Dukungan Pengembalian Pinjaman Koperasi Desa Merah Putih

Sebarkan artikel ini

Banggaikece.id – Pemerintah Desa Kolak, Kecamatan Peling Tengah, Kabupaten Banggai Kepulauan (Bangkep), sukses menggelar Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) dalam rangka persetujuan dukungan pengembalian pinjaman Koperasi Desa Merah Putih (KDMP). Kegiatan tersebut berlangsung di Gedung Sekretariat PKK Desa Kolak pada Selasa (28/10/2025).

Musdesus ini dipimpin langsung oleh Kepala Desa Kolak, Nursan Banggiok, dan turut dihadiri oleh Camat Peling Tengah Haryadi ST, Ketua dan Anggota BPD, Pendamping Desa, Babinsa, Pendamping Koperasi Desa, Pengurus Koperasi Desa, perangkat desa, serta lembaga-lembaga desa lainnya.

Dalam sambutannya, Kepala Desa Kolak, Nursan Banggiok, menjelaskan bahwa Musyawarah Desa merupakan forum antara Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Pemerintah Desa, dan unsur masyarakat untuk menyepakati berbagai hal strategis.

BACA JUGA:  Polisi Sita Puluhan Botol Cap Tikus dari Kios Sembako di Tanjungsari

“Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) menjadi bagian penting dalam pengambilan keputusan dan pelaksanaan program di tingkat desa, termasuk dalam hal penyelenggaraan Koperasi Desa serta mekanisme persetujuan pinjaman Koperasi Desa Merah Putih,” ungkap Nursan.

BACA JUGA:  Giliran Nambo, Kadis P2KBP3A Banggai Salurkan Bantuan KRS untuk 16 Penerima Manfaat

Ia menambahkan, Kepala Desa memiliki kewenangan memberikan persetujuan pembiayaan pinjaman dalam rangka pelaksanaan kegiatan usaha KDMP berdasarkan hasil Musdesus yang diselenggarakan oleh BPD dengan difasilitasi Pemerintah Desa.

“Dukungan ini tidak boleh melebihi 30% dari pagu Dana Desa per tahun anggaran, dan berfungsi sebagai dana jaminan apabila terjadi gagal bayar dalam pengembalian pinjaman. Dengan adanya dukungan ini, diharapkan KDMP Desa Kolak dapat menjalankan usahanya dengan lebih baik tanpa terbebani kewajiban pembayaran pinjaman yang berat,” jelasnya.

BACA JUGA:  Bencana Sumatra: Bukti Nyata Bahaya Perusakan Alam dalam Sistem Kapitalisme

Hasil dari Musyawarah Desa Khusus tersebut dituangkan dalam Berita Acara, yang ditandatangani dan diserahkan dalam kesempatan yang sama. Dokumen ini akan menjadi acuan pelaksanaan kegiatan KDMP ke depan.

Nursan juga menekankan pentingnya transparansi dan partisipasi aktif masyarakat agar seluruh proses berjalan dengan baik dan sesuai ketentuan. (Ram)