BeritaHukumNews

Buruh Residivis Narkoba di Luwuk Kembali Dibekuk, Polisi Temukan 13 Paket Sabu Siap Jual

1401
×

Buruh Residivis Narkoba di Luwuk Kembali Dibekuk, Polisi Temukan 13 Paket Sabu Siap Jual

Sebarkan artikel ini

Banggaikece.id- Seorang buruh harian berinisial ZU (32) yang merupakan residivis kasus narkoba, kembali ditangkap polisi atas kepemilikan narkotika jenis Sabu. Setelah polisi menerima laporan masyarakat terkait dugaan penyalahgunaan narkoba di wilayah tersebut.

Polisi yang melakukan penyelidikan berhasil mengamankan ZU di Indekos Kelurahan Jole, Kecamatan Luwuk Selatan, Selasa (21/10/2025). Saat penggeledahan disaksikan oleh warga sekitar, ditemukan 13 paket sabu siap jual dan sebuah HP merk Oppo A53.

“Narkoba tersebut ditemukan di dalam laci meja kamar kos pelaku dan saku kanan celana yang digunakannya. Total sabu seberat 3,10 gram,” sebut Kasat Narkoba Polres Banggai, AKP Hasanuddin Hamid, SH., MH.

BACA JUGA:  Polres Bangkep Salurkan Sarana Kontak ke Rumah Ibadah di Desa Matanga, Perkuat Kemitraan dengan Masyarakat

Atas temuan tersebut, pelaku beserta barang bukti langsung dibawa ke Polres Banggai untuk pemeriksaan lebih lanjut.

BACA JUGA:  Sekda Banggai Buka Workshop PJPK 2025, Tegaskan Penduduk sebagai Aset Utama Pembangunan Daerah

Menurut Kasat, ZU sebelumnya pernah terjerat atas kasus yang sama. Modus pelaku dengan memesan narkoba dari Kota Palu kemudian melakukan transaksi dipinggir jalan dan membawa barang haram tersebut ke Indekos.

“Kita masih akan dalami, termasuk dari mana ia mendapatkan barang haram tersebut,” ujar Hamid.

BACA JUGA:  Pencurian Marak di Pasar Baru Banggai Balut, Dagangan hingga Kotak Amal Masjid Disikat

Atas perbuatannya, ZU dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan segera melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkoba. (*)