BeritaHukumNews

Polisi Tangkap Pengedar Narkoba Jaringan Luwuk-Palu, Sabu 13,57 Gram Berhasil Diamankan

5522
×

Polisi Tangkap Pengedar Narkoba Jaringan Luwuk-Palu, Sabu 13,57 Gram Berhasil Diamankan

Sebarkan artikel ini

Banggaikece.id- Tim Satnarkoba Polres Banggai, Polda Sulteng berhasil mengamankan satu orang pelaku Pengedar Narkoba jaringan Palu-Luwuk, di Indekos Jalan Batu Permata Kelurahan Kilongan Permai, Luwuk Utara.

“Pelaku pria inisial VL (33) kita amankan di kamar kosnya pada Kamis (16/10/2025) pagi,” jelas Kasat Narkoba Polres Banggai, AKP Hasanuddin Hamid, SH., MH di Luwuk.

Ia mengatakan, penangkapan tersangka berawal dari informasi dari masyarakat, berdasarkan laporan tersebut, petugas langsung bergerak dan berhasil menemukan pelaku.

BACA JUGA:  Polres Bangkep Gelar Apel Pasukan, Resmi Mulai Operasi Keselamatan Tinombala 2026

“Diketahui, sehari sebelumnya pelaku melakukan perjalanan ke Palu untuk mengambil narkoba jenis sabu di wilayah Kebun Kopi, untuk selanjutnya dijual kembali di Luwuk,” tuturnya.

Pelaku diamankan disaksikan oleh aparat RT/RW dan staf kelurahan setempat. Setelah dilakukan penggeledahan, petugas berhasil menemukan 12 Sachet sabu, sebuah timbangan digital, 1 unit HP, dan 1 pack pembungkus plastic kosong.

BACA JUGA:  Geger, Wanita Lansia Ditemukan Tewas Terapung di Saluran Irigasi Simpang Raya

“Kami menemukan barang bukti sabu didalam tas hitam yang tersimpan didalam lemari dan tempat kacamata. Narkoba jenis sabu dengan berat mencapai 13,57 gram,” terang AKP Hamid.

Lanjut Kasat, pelaku dan barang bukti dibawa ke Polres Banggai untuk menjalani proses penyelidikan dan pengembangan. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 114 junto 112 ayat 2 Undang-undang RI, nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

BACA JUGA:  Dua Siswi Kakak Beradik Asal SMAN 2 Luwuk Raih Juara 1 dan 2 di FEB Fun Run 2026

“Seluruh barang bukti yang berhasil diamankan kemudian dikumpulkan dan dibawa bersama dengan pelaku untuk dilakukan penyidikan dan pengusutan secara tuntas,” tukasnya. (*)