BeritaNews

Wakil Ketua Komisi I DPRK Paniai: Pemangkasan Dana Otsus Papua Tidak Wajar dan Melukai Semangat Otonomi

846
×

Wakil Ketua Komisi I DPRK Paniai: Pemangkasan Dana Otsus Papua Tidak Wajar dan Melukai Semangat Otonomi

Sebarkan artikel ini

Banggaikece.id- Paniai, Papua Tengah — Wakil Ketua Komisi I sekaligus Ketua Bapemperda DPRK Kabupaten Paniai, Melianus Yatipai, SH, menilai kebijakan Pemerintah Pusat memangkas Dana Otonomi Khusus (Otsus) bagi Papua merupakan langkah yang tidak wajar dan bertentangan dengan semangat pemberian otonomi khusus itu sendiri.

Hal tersebut disampaikan Melianus Yatipai pada Sabtu (11/10/2025) di Sekretariat DPRK Kabupaten Paniai. Ia menegaskan bahwa Otonomi Khusus bagi Papua merupakan bentuk pemberian kewenangan dan kekhususan dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) kepada provinsi-provinsi di Tanah Papua dan kabupaten-kabupaten di dalamnya.

“Tujuan utama Otsus adalah mempercepat pembangunan, meningkatkan kesejahteraan masyarakat asli Papua, mengakui hak-hak adat, serta mewujudkan keadilan sosial bagi masyarakat Papua,” ujar Yatipai.

Lebih lanjut, ia mempertanyakan dasar Pemerintah Pusat memangkas Dana Otsus yang sejatinya merupakan hasil negosiasi antara Pemerintah Pusat dan masyarakat Papua. Menurutnya, dana tersebut tidak semestinya diperlakukan sebagai sekadar alokasi anggaran, melainkan sebagai simbol integrasi dan pengakuan terhadap kekhususan Papua.

BACA JUGA:  Sekda Bangkep Resmi Buka Pelatihan Dasar CPNS Golongan II dan III Tahun 2026

“Pemerintah Pusat meletakkan Dana Otonomi Khusus bagi Papua sebagai tanda integrasi paksa kepada Jakarta. Padahal, dana ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 yang kemudian diubah menjadi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Otonomi Khusus Jilid II,” jelasnya.

Melianus Yatipai kemudian menegaskan beberapa poin penting tentang makna dan tujuan Otonomi Khusus, yaitu:

a. Pengembalian Kewenangan yang Luas: Papua diberikan kewenangan lebih besar untuk mengatur dan mengurus pemerintahan sendiri dibandingkan provinsi lain.

b. Fokus pada Kesejahteraan: Otsus menitikberatkan peningkatan kesejahteraan masyarakat asli Papua melalui alokasi dana dan pembangunan infrastruktur.

BACA JUGA:  Sekda Banggai Kepulauan Pimpin Apel Gabungan, Tekankan Disiplin dan Sinergi ASN

c. Dana Khusus dari APBN: Pemerintah Pusat menyalurkan dana khusus guna mempercepat pembangunan di Papua.

d. Pendekatan Kesejahteraan: Otsus mengganti pendekatan keamanan menjadi pendekatan sosial dan kesejahteraan dalam menyelesaikan persoalan Papua.

Adapun tujuan mendasar dari pelaksanaan Otonomi Khusus, kata Yatipai, mencakup:

Mempercepat Pembangunan: Mendorong akselerasi pembangunan di berbagai sektor penting demi meningkatkan kualitas hidup masyarakat.

Meningkatkan Kesejahteraan: Mewujudkan kesejahteraan masyarakat asli Papua dalam aspek material, fisik, mental, dan spiritual.

Memperkuat Kepercayaan Publik: Membangun kembali kepercayaan masyarakat Papua terhadap Pemerintah Pusat.

Menjaga Keutuhan NKRI: Dengan memberi mandat kepada masyarakat Papua untuk mengelola wilayahnya, Otsus diharapkan mampu memperkuat kedaulatan Indonesia.

Berdasarkan berbagai pertimbangan tersebut, Melianus Yatipai merekomendasikan beberapa hal penting kepada Pemerintah Pusat:

BACA JUGA:  Polsek Lobangkurung Intensifkan Sambang Dialogis, Jaga Kamtibmas di Desa Sonit

Sumber-sumber dana lain boleh saja dipangkas, tetapi Dana Otonomi Khusus bagi Papua tidak boleh disentuh, karena dilindungi oleh Undang-Undang Otsus Jilid I dan II.

Pemerintah Pusat perlu lebih bijak dalam mengambil kebijakan terkait Dana Otsus, sebab dana ini merupakan hasil kesepakatan antara masyarakat Papua dan Pemerintah Pusat.

Pemerintah harus memahami karakter rakyat, kondisi geografis, mental, fisik, serta psikologis masyarakat di seluruh Indonesia, karena Papua memiliki kekhasan tersendiri yang tidak bisa disamakan dengan daerah lain.

“Dana Otonomi Khusus adalah wujud keseriusan Pemerintah Pusat terhadap rakyat Papua dalam mengembalikan harga diri orang Papua melalui pengelolaan yang sesuai dengan harkat, martabat, dan keinginan mereka sendiri,” pungkas Melianus Yatipai. (*)

Sumber: Melianus Yatipai, SH

Laporan: Jeri P. Degei