BeritaHukumNews

Berkas Perkara Dugaan Korupsi APBDes Matanga Masuk Tahap Satu

556
×

Berkas Perkara Dugaan Korupsi APBDes Matanga Masuk Tahap Satu

Sebarkan artikel ini

Banggaikece.id – Kasus dugaan korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) desa Matanga, Kabupaten Banggai laut yang menyeret Kades nonaktif AM (34) memasuki babak baru.

Berkas perkara yang ditangani Unit Tipidkor Satreskrim Polres Bangkep itu telah telah masuk tahap dan Dilimpahkan pada Kejaksaan negeri Banggai Laut.

Kasus ini menjerat AM (34), Kepala Desa Matanga periode 2021–2025. Ia diduga menyalahgunakan kewenangan jabatan dalam pengelolaan keuangan desa tahun anggaran 2024 dan 2025.

BACA JUGA:  Sasar Madrasah di Luwuk, KPA Banggai Gencarkan Edukasi HIV/AIDS

Dari hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Sulawesi tengah ditemukan kerugian keuangan negara sebesar Rp 560.500.363.

Kepala Satuan Satreskrim Polres Bangkep melalui Kanit Idik III Tipidkor Satreskrim Polres Bangkep, Aipda I Wayan Giri Yasa, S.H.,Kamis 9/10/2025 mengatakan bawah proses penanganan kasus dugaan korupsi pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) desa Matanga, Kabupaten Banggai laut sudah masuk tahap satu, dan berkas perkarannya sudah diserahkan kepada kejaksaan Banggai laut pada tanggal 10 september 2025.

BACA JUGA:  Pemkab Bangkep Tegaskan Komitmen Jaga Akurasi Data Pemilih pada Rapat Pleno PDPB Triwulan IV 2025

Setelah berkas perkara ditelili oleh pihak kejaksaan Banggai laut memberikan catatan perbaikan untuk melengkapi berkat perkara.

Wayan Giri Yasa menambahkan bawah perbaikan berkas perkara Desa matanga sudah selesai dan dijadwalkan pada senin 13/10/2025 penyidikTipikor polres Bangkep akan kembali menyerahkan berkas perkara kepada kejaksaan Banggai laut.

Sebelumnya Proses hukum dimulai sejak diterbitkannya Laporan Polisi Nomor: LP/A/01/V/2025/SPKT/POLRES BANGKEP/POLDA SULTENG tertanggal 9 Mei 2025, yang kemudian ditindaklanjuti dengan Surat Perintah Penyidikan dan Surat Penetapan Tersangka.

BACA JUGA:  Bupati Balut Sofyan Kaepa Tinjau Persiapan Sekolah Rintisan SR

Tersangka dijerat dengan: Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.(Ram)*