Banggaikece.id – Pemerintah Kabupaten Banggai bersama PT PLN (Persero) Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan Luwuk menandatangani Perjanjian Kerja Sama pada Rabu (1/10/2025).
Kesepakatan ini mencakup pemungutan dan penyetoran Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atas tenaga listrik, serta pengelolaan pembayaran, metering, dan penertiban Penerangan Jalan Umum (PJU).
Adapun tujuan kerja sama ini antara lain:
Menjamin kelancaran penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari PBJT Tenaga Listrik.
Menjamin pelunasan rekening listrik pemerintah daerah kepada PLN.
Melakukan pengawasan dan penertiban PJU tidak resmi.
Meningkatkan efisiensi pembayaran melalui sistem metering PJU.
Menjamin validasi data dan dokumen penerimaan PBJT melalui sistem web service PLN.
Melalui sinergi ini, Pemda Banggai dan PLN berkomitmen menghadirkan tata kelola penerimaan daerah yang transparan, akuntabel, serta mendukung pelayanan energi yang lebih efisien untuk masyarakat. (Ram)




