BeritaHukumNews

Cabuli 2 Bocah Laki-laki di Luwuk, Pria 55 Tahun Ini Dibekuk Polisi

1103
×

Cabuli 2 Bocah Laki-laki di Luwuk, Pria 55 Tahun Ini Dibekuk Polisi

Sebarkan artikel ini

Banggaikece.id- Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Banggai berhasil mengamankan dan menetapkan tersangka kepada seorang pria berinisial MK alias Tatu (55), terkait tindak pidana pencabulan terhadap dua anak di bawah umur.

Penangkapan ini dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/652/IX/2025/SPKT/Polres Banggai/Polda Sulteng, tertanggal 28 September 2025.

Kronologis Kejadian Kanit PPA Polres IPDA Herdison Tamaka, S.H. menerangkan, peristiwa berawal pada Minggu (28/9), kedua orang tua bocah masing-masing berusia 6 dan 7 tahun tersebut mencari keberadaan anaknya.

BACA JUGA:  FEB Fun Run 2026 Sukses Digelar, Dekan Ucapkan Terima Kasih ke Para Sponsor

Sekitar pukul 13.00 Wita didapat informasi bahwa kedua anak tersebut berada di rumah tersangka. Orang tua kemudian datang menjemputnya.

Ketika ditanya oleh orang tuanya, korban dengan polos menjawab bahwa pelaku mencium dan memainkan alat vitalnya. Mendengar pengakuan tersebut, keluarga kemudian melaporkan kejadian itu ke SPKT Polres Banggai.

BACA JUGA:  Luar Biasa! Dua Gadis Cilik Raih Juara 2 dan 3 di Kategori Umum FEB Fun Run 2026"

“Tersangka membujuk korbannya dengan membelikan es cream dan diberi uang. Tak hanya itu, korban juga dilakukan kekerasan fisik dengan cara ditampar,” terang IPDA Tamaka.

BACA JUGA:  Polisi Bekuk Lima Terduga Pengedar Ribuan Pil THD di Lamala, 2 Diantaranya Perempuan

Kanit PPA juga menyampaikan bahwa pihaknya akan memproses kasus ini sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Pelaku sudah kami amankan dan saat ini dalam proses pemeriksaan lebih lanjut. Kami akan menjerat pelaku dengan pasal sesuai Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal,” tegasnya. (*)