Banggakece.id – Penyidik Reserse Tindak Pidana Tertentu (Tiipiter) polres Bangkep Polda Sulteng memperpanjang masa penahanan SP tersangka kasus dugaan Penipuan pada korban inisial NK, seorang pengusaha BMM asal Luwuk Banggai selama 40 hari ke depan terhitung sejak 20 maret 2024.
“Perpanjangan masa tahanan tersebut dalam rangka penyidikan serta melengkapi berkas perkara seiring berakhirnya masa penahanan 20 hari pertama, pada 1 -20 maret 2024,” kata Kapolres Bangkep melalui Kanit Tipiter, Iptu Dicky Lempah SH, dalam pernyataannya kepada media Kamis , 21 Maret 2024.
Dicky Lempah SH juga mengatakan bahwa korban inisial NK, seorang pengusaha BMM asal Luwuk Banggai telah menyampaikan pemberitahuan pada penyidik bahwa kasus yang dilaporkannya akan diselesaikan secara kekeluargaan atau restorativ justice.
Permohonan restorativ justice dari korban akan dipertimbangkan oleh penyidik.
“Restoratif justice merupakan suatu pendekatan untuk menciptakan keadilan dan keseimbangan serta kemanfaatan bagi pelaku tindak pidana serta korbannya sendiri,” katanya.
Restorative justice dilaksanakan sebagai terobosan untuk menyelesaikan kasus hukum tanpa melalui persidangan di pengadilan. Meski demikian, dia mengakui tidak sembarang kasus bisa diselesaikan dengan cara ini dikarenakan harus memenuhi sejumlah persyaratan.
Dicky Lempah menambahkan, ada beberapa kriteria kasus bisa dilakukan restorativ justice seperti kasus merupakan tindak pidana ringan, tersangka belum pernah menjalani hukuman.
Di sisi lain, kerugian akibat tindak pidana yang dilakukan telah diperbaiki dan kedua belah pihak sepakat berdamai. “Syarat yang tak kalah penting lain, ancaman hukuman harus di bawah lima tahun. (RS)**