Banggaikece.id – Penyelidikan kasus dugaan keracunan makanan bergizi gratis di Kabupaten Banggai Kepulauan (Bangkep), Sulawesi Tengah, kini resmi diambil alih oleh Ditreskrimsus Polda Sulteng. Sebanyak 335 siswa sebelumnya mengalami gejala keracunan usai mengonsumsi makanan bergizi gratis pada Selasa (17/9/2025).
Pengalihan perkara ini dilakukan setelah Polres Bangkep melimpahkan kasus berdasarkan laporan polisi nomor: LP/A/4/IX/SPKT.Satreskrim/POLRESBANGGAIKEPULAUAN tertanggal 17 September 2025. Ratusan siswa yang sakit sempat dirawat di RS Trikora Salakan dengan keluhan mual hingga sakit perut.
Pada Kamis (25/9/2025), tim penyidik Ditreskrimsus Polda Sulteng yang dipimpin Wadir Reskrimsus AKBP Suprianto turun langsung ke Bangkep. Penyelidikan difokuskan pada peninjauan dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), lokasi yang diduga menjadi sumber makanan penyebab keracunan.
Kanit 1 Subdit Indag Ditreskrimsus, AKP Made Yoga Mahendra, memimpin jalannya pemeriksaan di lapangan. Ia bersama tim melakukan pengecekan fasilitas dapur hingga proses pengolahan makanan.
“Kami melakukan pemeriksaan menyeluruh untuk memastikan sumber peristiwa ini,” kata AKP Made Yoga.
Kapolres Bangkep, AKBP Ronaldus Karurukan, membenarkan kedatangan tim Ditreskrimsus. Menurutnya, pihaknya akan terus bersinergi untuk mempercepat pengungkapan kasus.
“Polres Bangkep mendukung penuh penyelidikan, mulai dari teknis lapangan hingga pengamanan,” jelas AKBP Ronaldus.
Ia menambahkan, koordinasi intensif dengan tim Polda Sulteng sangat penting agar bukti yang terkumpul valid. Kapolres menyebut, penyelidikan tidak hanya fokus pada dapur, tetapi juga pada rantai distribusi bahan makanan.
Kapolres Bangkep menegaskan status kasus ini masih dalam tahap penyelidikan. Polisi belum menetapkan tersangka dan masih mendalami keterangan saksi, termasuk pihak pengelola dapur SPPG.
“Kami masih mengumpulkan data objektif agar penanganan kasus ini benar-benar sesuai fakta,” ujarnya.
Kapolres juga mengimbau masyarakat agar tetap tenang dan mempercayakan sepenuhnya pada proses hukum.
“Kami bekerja profesional dan transparan. Harapannya, masyarakat tetap tenang dan percaya pada proses hukum,” pungkasnya. (*)
Editor: Ramli Suma




