BeritaHukumNewsUmum

2 Pemuda di Luwuk Utara Dilaporkan Curi Buah Kelapa, Kasus Berhasil Dimediasi 

831
×

2 Pemuda di Luwuk Utara Dilaporkan Curi Buah Kelapa, Kasus Berhasil Dimediasi 

Sebarkan artikel ini

Banggaikece.id- Dua pemuda di Luwuk Utara Kabupaten Banggai ini dilaporkan diduga mencuri buah kelapa, dan kini kasus berakhir damai melalui restorative justice.

Bhabinkamtibmas Polsek Luwuk Polres Banggai Aipda Rahmad Musati melaksanakan kegiatan mediasi untuk problem solving warga yang terjadi di Desa Bunga, pada Jumat (19/9/2025) pagi.

Adapun mediasi itu terkait kasus pencurian 80 biji buah kelapa tua yaitu dengan korban Muna Lahen (58) warga Desa Bunga. 

BACA JUGA:  FEB Fun Run 2026 Sukses Digelar, Dekan Ucapkan Terima Kasih ke Para Sponsor

Sedangkan para terlapor yakni LI (27) dan AD yang keduanya juga merupakan warga masyarakat setempat. 

BACA JUGA:  Dua Siswi Kakak Beradik Asal SMAN 2 Luwuk Raih Juara 1 dan 2 di FEB Fun Run 2026

“Kelapa tersebut ternyata telah dijual seharga Rp. 275 ribu,” ungkap Bhabin.

Mediasi dilaksanakan di Kantor Desa dengan mengahdirkan Pihak keluarga masing-masing dan korban. Antara pelapor dengan terlapor, disepakati damai secara kekeluargaan dan saling memaafkan.

BACA JUGA:  Polisi Bekuk Lima Terduga Pengedar Ribuan Pil THD di Lamala, 2 Diantaranya Perempuan

“Para terlapor berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya,” ujar Rahmad.

“Alhamdulillah, sudah terjadi mediasi dan perdamaian. Pemilik buah kelapa sudah rendah hati dan bersedia untuk berdamai,” tutupnya. (*)