NewsOpini

Perbedaan Pajak, Zakat & Wakaf, Antara Sistem Kapitalisme dan Islam

3270
×

Perbedaan Pajak, Zakat & Wakaf, Antara Sistem Kapitalisme dan Islam

Sebarkan artikel ini

Oleh: Siti Fatima (Aktivis Dakwah)

Beberapa bulan lalu Mantan Mentri Keuangan RI, Srimulyani Indrawati mengatakan kewajiban membayar pajak sama seperti menunaikan zakat dan wakaf. Ketiganya memiliki tujuan yang sama, yakni mengeluarkan sebagian harta kepada pihak yang membutuhkan. Pertanyaan ini jelas menuai kontroversi. Banyak yang tidak sepakat dengan peryataan mantan Menkeu, dianggap gagal memahami perbedaan antara pajak, zakat, dan wakaf. Pernyataan ini ternyata bertujuan untuk meningkatkan penerimaan pajak, yang saat ini tengah mengalami penurunan (cnbcindonesia.com).

Seperti yang kita ketahui, memang pajak menjadi tulang punggung APBN. Hampir dari 80% penerimaan negara setiap tahun. Maka kalu pajak seret, APBN lansung ngos-ngosan. Oleh sebab itu, pemerintah terus mencari cara agar pajak makin banyak. Mulai dari menaikan tarif pajak. Seperti pajak bumi dan bangunan. Seperti yang terjadi dikabupaten Pati Jawa Tengah, Sudewo Bupati Pati menaikan tarif Pajak Bangunan dan Bumi (PBB-P2) hingga sebesar 250 persen. Dan hal ini terjadi disejumlah daerah lainnya, seperti dikota Cirebon, Kabupaten Jombang, dan Kabupaten Bayuwangi, sedang gaduh mengenai kenaikan PBB-P2.(tempo.com). Hal ini dinilai bisa melonjak berkali-kali lipat.
Sangat miris, banyaknya pajak yang ditetapkan pemerintah kepada masyarakat sangat menyusahkan masyarakat. Mereka terpaksa membayar pajak, meski penghasilan mereka terbatas dan kehidupan penuh tantangan. Rakyat jadi tumpuan utama keuangan negara.

BACA JUGA:  Biadab, Seorang Sopir di Luwuk Utara Tega Setubuhi dan Jual Anak Bawah Umur 

Kapitalisme Menyengsarakan Rakyat

Kondisi yang terjadi saat ini, disebabkan sistem yang eksis saat ini yakni sistem kapitalisme, yang menjadikan pajak sebagai tulang punggung ekonomi setelah utang. Sementara sumber daya alam diserahkan kepada swasta. Disistem kapitalis saat ini, pajak lebih banyak dipakai untuk hal-hal yang ujung-ujungnya hanya menguntungkan para pemegang modal.
Contoh: proyek infrakstruktur, memang ada manfaatnya untuk rakyat, tetapi pelabuhan, jalan tol, dan bandara yang dibangun juga memudahkan distribusi barang bagi perusahaan besar. Kapitalis menikmati, rakyat tetap bayar mahal. Ironinya lagi, para pemodal sering mendapatkan fasilitas khusus. Tax Amnesty mereka hanya membayar uang tebusan. Tax Amnesty merupakan pengampunan pajak terhadap orang kaya yang menyimpan asetnya diluar negri. Jadi, rakyat kecil bayar pajak ngos-ngosan, para pemegang modal malah dimanjakan oleh aturan. Inilah wajah kapitalisme, rakyat diperas.

Berbeda antara Zakat, Wakaf dan Pajak Dalam Islam

Pertama, zakat. Zakat merupakan kewajiban syariah, memiliki aturan yang jelas. Zakat hanya diwajibkan setiap muslim yang hartanya suda mencapai nisab. Penerimaannya ditentukan lansung oleh Allah SWT, dalam QS. At-Taubah ayat 60.

BACA JUGA:  Kades Tirta Sari Serahkan Sertifikat Elsimil di Hari Bahagia Indriani dan Indrawan

۞ اِنَّمَا الصَّدَقٰتُ لِلْفُقَرَاۤءِ وَالْمَسٰكِيْنِ وَالْعٰمِلِيْنَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوْبُهُمْ وَفِى الرِّقَابِ وَالْغٰرِمِيْنَ وَفِيْ سَبِيْلِ اللّٰهِ وَابْنِ السَّبِيْلِۗ فَرِيْضَةً مِّنَ اللّٰهِ ۗوَاللّٰهُ عَلِيْمٌ حَكِيْمٌ

“Sesungguhnya zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang miskin, amil zakat, yang dilunakkan hatinya (mualaf), untuk (memerdekakan) hamba sahaya, untuk (membebaskan) orang yang berutang, untuk jalan Allah dan untuk orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai kewajiban dari Allah. Allah Maha Mengetahui, Mahabijaksana.”

Kedua, wakaf. Wakaf lahir dari kerelaan seseorang untuk menyerahkan sebagian hartanya, demi kemaslahatan umat, dan hukumnya sunnah. Wakaf ini biasanya untuk membangun mesjid atau fasitas sosial. Jadi bukan punggutan yang bisa dipaksa.

Ketiga, pajak. Pajak dalam islam berbeda denga saat ini, istilanya Al-Maksu. Dalam hal ini Rasulullah SAW bersabda.

لا يدخل الجنة صاحب مكس
“Tidak masuk surga para penarik pajak(al-Maksu)

Al-Maksu adalah pajak yang dzolim, diwajibkan semua rakyat, dan ditarik terus menerus meskipun kas negara penuh. Sedangkan pajak dalam islam disubut dengan dharibah, merupakan pilihan terakhir yang diterapkan ketika kas negara atau baitulmal tidak cukup untuk menutupi pengeluaran negara yang wajib, dan hal itu diambil hanya dari muslim yang kaya, bukan dari semua orang, dan juga tidak mengikat, dihentikan ketika hajat negara terpenuhi. Jelas skali pajak dalam islam tidak sama dengan zakat atau wakaf.
Kemudian dalam islam, ada lembaga keuangan negara yang disebut baitulmal. Pemasukannya beragam, seperti: zakat, kharaj, jizyah, ghonima, fa’i, hingga pengelolaan sumberdaya alam. Dalam islam, sumber daya alam seperti, tambang, hutan, air, dan energi dikelolah oleh negara, dan hasilnya digunakan untuk rakyat. Tidak seperti sistem kapitalisme yang diserakan ke swasta atau asing.
Dengan begitu, baitul mal memiliki pemasukan yang sangat kuat. Sehingga negara tidak menjadikan pajak satu-satunya pendapatan, apalagi sampai mencekik rakyat. Maka dengan menyamakan pajak dengan zakat dan wakaf sangat keliru. Pajak dalam sistem sekularisme adalah beban yang meyensarakan rakyat. Sedangkan Wakaf dan zakat adalah ibadah muliyah, memiliki aturan yang jelas.
Jika ingin bersungguh-sungguh mensejahterakan rakyat, bukan dengan menamba beban rakyat dengan menaikan pajak.Tetapi hanya dengan penerapan sistem ekonomi islam yang kaffah. Akan mampu menyelesaikan problem kemiskinan secara paripurna sehingga rakyat bisa sejatera. Tidak akan terjadi kezoliman seperti yang terjadi disistem saat ini.