BeritaHukumNews

Polres Bangkep Serahkan Tiga Tersangka Kasus Pembunuhan di Tinakin Laut ke Kejaksaan

865
×

Polres Bangkep Serahkan Tiga Tersangka Kasus Pembunuhan di Tinakin Laut ke Kejaksaan

Sebarkan artikel ini

Banggaikece.id – Setelah melalui proses penyidikan intensif, Polres Banggai Kepulauan (Bangkep) resmi menyerahkan tiga tersangka kasus dugaan pembunuhan dan pengeroyokan yang terjadi di Desa Tinakin Laut, Kecamatan Banggai, Kabupaten Banggai Laut. Penyerahan tersangka beserta barang bukti atau yang dikenal dengan istilah Tahap II ini menjadi langkah penting dalam proses hukum.

Pada Rabu (10/9/2025) sekitar pukul 11.15 WITA, tim penyidik Unit I TIPIDUM Satreskrim Polres Bangkep mendatangi Kantor Kejaksaan Negeri Banggai Laut di Kota Luwuk untuk menyerahkan tiga tersangka utama, yakni CS alias Putra (24), AR alias Maman (27), dan PP alias Pahri (22), berikut barang bukti terkait kasus tersebut.

Kasus ini bermula dari Laporan Polisi Nomor: LP / B / 13 / V /2025/ SPKT / POLSEK BANGGAI, yang diterbitkan pada 12 Mei 2025. Peristiwa tragis itu terjadi di Ruang Terbuka Hijau (RTH) Desa Tinakin Laut pada 12 Mei 2025 dini hari, sekitar pukul 03.00 WITA.

BACA JUGA:  Polisi Sita Puluhan Botol Cap Tikus dari Kios Sembako di Tanjungsari
BACA JUGA:  Pemkab Bangkep Tegaskan Komitmen Jaga Akurasi Data Pemilih pada Rapat Pleno PDPB Triwulan IV 2025

Kasat Reskrim Polres Bangkep, AKP Anton S. Mowala, S.Kom, menjelaskan bahwa ketiga tersangka dijerat dengan pasal berlapis. 

Mereka dituduh melakukan pembunuhan secara bersama-sama atau pengeroyokan yang mengakibatkan matinya orang. Pasal yang disangkakan antara lain Pasal 338 KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP, atau subsider Pasal 170 Ayat (2) Ke-3 KUHP, atau subsider Pasal 351 Ayat (3) KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

BACA JUGA:  Imigrasi Banggai Perkuat Layanan Informasi Melalui WHAPI

“Ketiga tersangka, masing-masing berprofesi sebagai nelayan dan karyawan swasta, telah menjalani pemeriksaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelum diserahkan sepenuhnya kepada pihak kejaksaan,” ungkap AKP Anton. 

Ia menegaskan, seluruh proses penyerahan berlangsung aman dan terkendali.

Dengan penyerahan ini, seluruh tanggung jawab penanganan perkara, termasuk penahanan dan persidangan, beralih dari kepolisian kepada kejaksaan. Selanjutnya, ketiga tersangka akan menghadapi proses persidangan di pengadilan atas perbuatan mereka. (*)

Penulis: Ramli Suma