BeritaHukumNews

Satresnarkoba Polres Bangkep Serahkan Tersangka Narkotika ke Kejari Balut 

892
×

Satresnarkoba Polres Bangkep Serahkan Tersangka Narkotika ke Kejari Balut 

Sebarkan artikel ini

Banggaikece.id – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Banggai Kepulauan (Bangkep) berhasil menyerahkan seorang tersangka kasus narkotika ke Kantor Kejaksaan Negeri Banggai Laut. 

Tersangka berinisial JP (28) diserahkan bersama barang buktinya dalam proses tahap II, menandai langkah maju dalam penegakan hukum terhadap peredaran narkoba di wilayah tersebut.

Kasat Narkoba Polres Bangkep, Iptu Karmawirandi, S.H., menyampaikan bahwa penyerahan tersebut dilakukan pada Rabu, 10 September 2025, sekitar pukul 10.30 WITA. 

BACA JUGA:  Nusantara U17 Lolos ke Final Usai Tumbangkan Smantil FC 10-5

Proses tahap II ini merupakan kelanjutan dari penyelidikan yang telah berlangsung sejak Mei 2025, setelah JP ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan laporan polisi.

Penyerahan tersangka dan barang bukti dilakukan di Kantor Perwakilan Kejaksaan Negeri Banggai Laut di Luwuk, dengan pengawalan ketat personel Satresnarkoba Polres Bangkep.

JP, warga Kelurahan Dodung, Kecamatan Banggai, Kabupaten Banggai Laut, dijerat Pasal 112 ayat (1) juncto Pasal 127 ayat (1) huruf (a) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pasal tersebut mengatur tentang kepemilikan dan penyalahgunaan narkotika, yang menegaskan komitmen aparat kepolisian dalam memberantas peredaran gelap narkoba.

BACA JUGA:  Sasar Madrasah di Luwuk, KPA Banggai Gencarkan Edukasi HIV/AIDS

“Penyerahan tersangka dan barang bukti ini berjalan aman dan terkendali. Kami memastikan seluruh proses hukum dilakukan sesuai prosedur,” ujar Iptu Karmawirandi.

Keberhasilan ini tidak lepas dari kerja keras tim Satresnarkoba Polres Bangkep yang dipimpin Anggota Sat Narkoba. Dengan diserahkannya tersangka ke kejaksaan, kasus ini memasuki babak baru di mana jaksa penuntut umum akan melanjutkan proses hukum hingga persidangan.

BACA JUGA:  Tercover BPJamsostek, Ahli Waris Korban Tragedi All Swalayan Akan Dapat Santunan Rp42 Juta

Langkah ini menjadi bukti keseriusan aparat kepolisian dalam memerangi kejahatan narkotika yang merusak generasi muda. 

Masyarakat pun diimbau untuk selalu waspada serta segera melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkoba, demi terciptanya lingkungan yang aman dan bebas dari bahaya narkotika. (*)

Penulis: Ramli Suma