BeritaHukumNews

Kasus Pencurian Pemuda ISB di Bangkep Dilimpahkan ke Kejaksaan, Segera Disidangkan

942
×

Kasus Pencurian Pemuda ISB di Bangkep Dilimpahkan ke Kejaksaan, Segera Disidangkan

Sebarkan artikel ini

Banggaikece.id — Kasus pencurian yang melibatkan seorang pemuda berinisial ISB (20) di Banggai Kepulauan (Bangkep) kini memasuki babak baru. Polres Bangkep secara resmi melimpahkan berkas perkara dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Banggai Laut pada Kamis, 4 September 2025. Proses yang disebut Tahap II ini menandai selesainya penyidikan di kepolisian.

Kasus tersebut bermula pada Sabtu dini hari, 5 Juli 2025. ISB, warga Desa Kombutokan, diduga masuk ke sebuah warung di kompleks Pelabuhan Rakyat Salakan, Kelurahan Salakan, Kabupaten Bangkep. Ia gagal mengambil uang, namun berhasil membawa kabur dua unit CCTV yang terpasang di warung tersebut.

Kepala Satreskrim Polres Bangkep, AKP Anton S. Mowala, menjelaskan bahwa tersangka panik dan melarikan diri setelah mendengar suara orang di dalam warung. 

BACA JUGA:  Imigrasi Banggai Perkuat Layanan Informasi Melalui WHAPI
BACA JUGA:  Polisi Sita Puluhan Botol Cap Tikus dari Kios Sembako di Tanjungsari

Namun, aksinya berhasil digagalkan. ISB ditangkap oleh pemilik warung bersama warga sekitar pelabuhan, lalu diserahkan ke polisi untuk diproses hukum.

Setelah dilakukan penyidikan, berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) oleh Kejaksaan pada 25 Agustus 2025. Dengan adanya pelimpahan Tahap II ini, Kejaksaan akan segera menyiapkan kasus untuk dibawa ke persidangan.

BACA JUGA:  Giliran Nambo, Kadis P2KBP3A Banggai Salurkan Bantuan KRS untuk 16 Penerima Manfaat

ISB dijerat dengan Pasal 363 Ayat (2) KUHP Juncto Pasal 53 Ayat (1) KUHP tentang percobaan pencurian dengan pemberatan. “Tersangka terancam hukuman maksimal 5 tahun penjara,” ungkap AKP Anton S. Mowala.

Pelimpahan ini menunjukkan keseriusan pihak kepolisian dalam menangani tindak kriminal demi menjaga ketertiban masyarakat. Dengan diserahkannya berkas, kasus ISB akan segera disidangkan untuk menentukan nasib hukumnya.(*)