BeritaInternasionalNews

Penumpang yang Tiba di 3 Bandara Internasional dan Pelabuhan di Batam Wajib Deklarasi Kedatangan Melalui Aplikasi All Indonesia

3930
×

Penumpang yang Tiba di 3 Bandara Internasional dan Pelabuhan di Batam Wajib Deklarasi Kedatangan Melalui Aplikasi All Indonesia

Sebarkan artikel ini

Banggaikece.id – Penumpang penerbangan internasional yang tiba di Bandara Soekarno-Hatta Tangerang, Bandara Juanda Surabaya, Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali, serta pelabuhan internasional di Batam, diwajibkan mengisi deklarasi kedatangan melalui aplikasi All Indonesia mulai Senin, 1 September 2025.

Secara bersamaan, uji coba aplikasi ini juga diperluas di seluruh bandara untuk semua maskapai, pelabuhan internasional, serta pintu masuk perbatasan darat.

Aplikasi All Indonesia hadir untuk menyederhanakan proses deklarasi kedatangan penumpang internasional sekaligus memberikan pengalaman perjalanan yang lebih mudah, cepat, dan aman. Melalui aplikasi ini, formulir kedatangan yang mencakup imigrasi, bea cukai, kesehatan, hingga karantina (arrival card) kini terintegrasi dalam satu sistem digital. Penumpang dapat mengisi formulir tiga hari sebelum tiba di Indonesia dari negara asal maupun saat mendarat. 

BACA JUGA:  Kades Tirta Sari Serahkan Sertifikat Elsimil di Hari Bahagia Indriani dan Indrawan

Pengisian deklarasi ini tidak dipungut biaya.

Pelaksana tugas Direktur Jenderal Imigrasi, Yuldi Yusman, menegaskan bahwa kehadiran aplikasi ini merupakan wujud nyata komitmen pemerintah dalam menghadirkan layanan publik digital yang ramah dan efisien.

“All Indonesia adalah langkah maju dalam mewujudkan pelayanan publik yang efisien. Dengan aplikasi ini, proses kedatangan di bandara maupun pelabuhan menjadi lebih singkat, aman, dan ramah bagi semua penumpang, termasuk lansia, difabel, dan anak-anak. Indonesia ingin memberikan pengalaman terbaik sejak langkah pertama wisatawan mancanegara maupun WNI kembali menginjakkan kaki di Tanah Air. Oleh karena itu, kartu kedatangan kini kami integrasikan dalam sistem ini,” ujarnya.

Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Letjen TNI (Purn.) Djaka Budhi Utama, juga menyambut baik inisiatif tersebut. Menurutnya, integrasi ini akan memudahkan masyarakat sekaligus mempercepat arus barang dan orang.

BACA JUGA:  Persik Kintom & Dynamites FC Amankan Tiket Terakhir ke Semifinal Piala Hari Pahlawan U-17 2025

“Terobosan ini penting, tidak hanya untuk kelancaran mobilitas orang yang masuk ke wilayah Indonesia, tetapi juga dalam mempercepat arus barang. Penumpang internasional yang tiba di Indonesia tidak lagi perlu mengisi electronic customs declaration (e-CD) karena seluruh proses kepabeanan sudah tergabung dalam sistem digital terpadu ini,” jelasnya.

Selain imigrasi dan kepabeanan, aplikasi ini juga terintegrasi dengan sistem kesehatan nasional. Deklarasi kesehatan memungkinkan Kementerian Kesehatan mendeteksi potensi risiko penyakit menular sejak dini, sehingga respons cepat dapat dilakukan di pintu masuk negara. Hal ini menjadi bagian dari sistem kewaspadaan dini nasional dalam menjaga kesehatan masyarakat.

BACA JUGA:  12 Peserta Asal Banggai Ikuti Ujian Profesi Advokat Serentak PERADI

Lebih lanjut, penumpang yang membawa komoditas hewan, ikan, tumbuhan, dan produk turunannya juga wajib mengisi deklarasi All Indonesia. Langkah ini bertujuan mencegah penyebaran hama dan penyakit, memperkuat ketahanan pangan, serta melindungi ekonomi nasional.

Formulir deklarasi penumpang dapat diakses melalui situs allindonesia.imigrasi.go.id atau dengan mengunduh aplikasi di Google Play Store (Android) dan App Store (iOS).

“Kami mengimbau seluruh penumpang internasional, baik WNI maupun WNA, untuk melaporkan kedatangannya melalui aplikasi ini. All Indonesia bukan hanya tentang kemudahan, tetapi juga tentang perlindungan negara. Setiap data yang Anda berikan adalah kunci untuk menjaga keamanan, kesehatan, dan integritas perbatasan kita,” pungkas Yuldi. (*)