Banggaikece.id – Aliansi Mahasiswa dan Rakyat (Amara) mencapai kesepakatan bersama dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Banggai sebagai respons atas aspirasi yang disampaikan dalam aksi damai di Kantor DPRD, Senin (1/9/2025).
Kesepakatan tersebut diterima langsung oleh Wakil Ketua II DPRD Banggai, I Putu Gumi (PDIP), bersama delapan legislator lainnya, yakni Mursidin (Fraksi ASN), Kartini Akbar (PDIP), I Made Dharma (PDIP), Lutfi Samaduri (Gerindra), Siti Aria (PDIP), Naim Saleh (Gerindra), Sucipto (PDIP), dan Suharto Yinata (Fraksi ASN).
Dalam forum pertemuan, DPRD Banggai resmi menyatakan menerima dan akan menindaklanjuti dua poin utama tuntutan Amara, yaitu:
1. Penghentian kriminalisasi gerakan mahasiswa dan rakyat. DPRD Banggai menyatakan siap menindaklanjuti usulan agar Polres Banggai tidak melakukan kriminalisasi terhadap gerakan mahasiswa serta menampung aspirasi terkait usulan pencopotan Kapolri.
2. Pelibatan mahasiswa dalam rapat pembahasan kebijakan. DPRD menyetujui untuk melibatkan mahasiswa dalam rapat-rapat lanjutan yang membahas persoalan sesuai tuntutan aksi.
Rapat tindak lanjut dijadwalkan berlangsung dalam waktu tiga hari ke depan dengan melibatkan seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.
Nota kesepakatan ini ditandatangani oleh anggota DPRD dari lintas fraksi, di antaranya I Putu Gumi, Mursidin, Kartini Akbar, I Made Dharma, Lutfi Samaduri, Siti Aria, Naim Saleh, Sucipto, dan Suharto Yinata.
Pihak Amara menyambut positif kesepakatan tersebut, namun menegaskan akan terus mengawal implementasinya agar berjalan sesuai semangat demokrasi dan kepentingan rakyat.
Kesepakatan ini menandai langkah awal terciptanya komunikasi yang lebih terbuka antara lembaga legislatif dan mahasiswa sebagai motor penggerak aspirasi publik di Kabupaten Banggai. (*)
Penulis: Jonrik Lalan




