BeritaNews

Tumpukan Sampah Cemari Pasar Oyehe, Nabire: Perda Larangan Buang Sampah Dinilai Tak Efektif

360
×

Tumpukan Sampah Cemari Pasar Oyehe, Nabire: Perda Larangan Buang Sampah Dinilai Tak Efektif

Sebarkan artikel ini

Banggaikece.id- Nabire, Papua Tengah – Pemandangan memprihatinkan kembali terlihat di Pasar Oyehe, jantung perbelanjaan Distrik Nabire Kota, Kabupaten Nabire, Papua Tengah, pada Minggu (31/08/25).

Tumpukan sampah berhamburan begitu saja di tengah pasar, mencemari area yang seharusnya menjadi etalase ibu kota Provinsi Papua Tengah.

Petugas Dishub Nabire yang bertugas di pintu masuk depan Pasar Oyehe, Oskar Saba, mengatakan tumpukan sampah yang menggunung menimbulkan aroma busuk menyengat. “Sampah plastik dan berbagai jenis limbah lainnya berserakan tanpa tertangani. Kondisi ini sudah berlangsung beberapa hari,” jelasnya.

BACA JUGA:  Dihadiri Asisten III, KPU Bangkep Gelar Pleno Rekapitulasi PDPB Triwulan IV Tahun 2025

Hal serupa diungkapkan petugas Pasar Oyehe di pintu masuk belakang, Antari Baba. Ia menuturkan, mirisnya para pedagang terpaksa tetap berjualan di tengah lingkungan yang tidak sehat. “Kondisi ini menjadi ironi, mengingat Nabire adalah ibu kota Provinsi Papua Tengah,” ungkapnya.

BACA JUGA:  Pemkab Bangkep Tegaskan Komitmen Jaga Akurasi Data Pemilih pada Rapat Pleno PDPB Triwulan IV 2025

Padahal, Pemkab Nabire telah menerbitkan Peraturan Daerah (Perda) No.1 Tahun 2019 tentang larangan membuang sampah. Namun, implementasi perda tersebut dinilai belum berjalan efektif dalam mengatasi persoalan sampah di kota ini.

BACA JUGA:  Tim Tuan Rumah GMC Gori-gori dan Pamsi Sinorang Raih Kemenangan di Penyisihan Grup

Kesadaran masyarakat untuk menjaga kebersihan lingkungan pun disoroti sebagai kunci penting demi mewujudkan wajah Nabire yang bersih dan sehat. (*)

Penulis: Jeri P Degei