BeritaNewsPendidikan

Disdikbud Banggai Liburkan PAUD Hingga SMP Pada 1 September 2025

760
×

Disdikbud Banggai Liburkan PAUD Hingga SMP Pada 1 September 2025

Sebarkan artikel ini

BanggaiKece.id – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Banggai resmi mengeluarkan Surat Edaran Nomor 060/5724/SEK Tahun 2025 tentang Libur Kegiatan Belajar Mengajar Jenjang PAUD, TK, SD, SMP se-Kabupaten Banggai.

Surat edaran yang ditandatangani Plh. Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Syamsul Bahri Lanta, SSTP, pada 31 Agustus 2025 ini menegaskan bahwa seluruh peserta didik di jenjang PAUD, TK, SD, dan SMP akan diliburkan pada Senin, 1 September 2025.

Kebijakan tersebut diambil menyusul adanya informasi terkait rencana aksi yang berpotensi berdampak pada aktivitas masyarakat di sejumlah titik wilayah Kabupaten Banggai. Disdikbud menilai langkah ini penting untuk menjaga keselamatan dan keamanan peserta didik.

BACA JUGA:  Giliran Nambo, Kadis P2KBP3A Banggai Salurkan Bantuan KRS untuk 16 Penerima Manfaat

Dalam edaran itu, terdapat beberapa poin penting, di antaranya:

1. Seluruh peserta didik diliburkan pada 1 September 2025.

BACA JUGA:  Dihadiri Asisten III, KPU Bangkep Gelar Pleno Rekapitulasi PDPB Triwulan IV Tahun 2025

2. Kepala sekolah diminta mengimbau peserta didik tetap berada di rumah serta memanfaatkan waktu dengan kegiatan positif.

3. Jika kondisi memungkinkan, kegiatan belajar mengajar kembali berlangsung pada 2 September 2025. Namun, bila belum memungkinkan, masa libur dapat diperpanjang hingga tiga hari berikutnya.

4. Koordinator pendidikan, penilik, dan pengawas diminta memantau pelaksanaan surat edaran ini serta melaporkan secara rutin kepada Kepala Disdikbud Banggai.

BACA JUGA:  Polisi Sita Puluhan Botol Cap Tikus dari Kios Sembako di Tanjungsari

Surat edaran tersebut juga ditembuskan kepada Bupati Banggai, Wakil Bupati Banggai, Kapolres Banggai, dan Kapolsek Luwuk.

Dengan adanya kebijakan ini, orang tua diimbau memastikan anak-anak tetap berada di rumah dan menghindari aktivitas luar yang berisiko mengganggu ketertiban dan keamanan. (*)