BeritaHukumNews

Sat Reskrim Polres Bangkep Limpahkan Tiga Tersangka Pemalsuan Dokumen PPPK ke Kejaksaan

641
×

Sat Reskrim Polres Bangkep Limpahkan Tiga Tersangka Pemalsuan Dokumen PPPK ke Kejaksaan

Sebarkan artikel ini

BANGGAIKECE.ID – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Banggai Kepulauan (Bangkep) resmi melimpahkan tiga tersangka kasus dugaan pemalsuan dokumen seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2022 ke Kejaksaan Negeri Banggai Laut di Kota Luwuk, Rabu (27/8/2025).

Ketiga tersangka berinisial MAP (27), MPEJ (22), dan FS (25) diduga membuat serta menggunakan surat kontrak kerja dan surat keterangan pengalaman kerja palsu demi memenuhi syarat seleksi PPPK.

Pelimpahan tahap II ini dipimpin oleh Kanit IV Tipidter Sat Reskrim Polres Bangkep, Bripka Wahyudi, S.H., bersama tim penyidik. Selain ketiga tersangka, turut diserahkan barang bukti berupa dokumen-dokumen palsu yang digunakan dalam proses seleksi.

BACA JUGA:  Mulai 2 Februari 2026, Imigrasi Banggai Hadirkan Layanan Informasi di Mal Pelayanan Publik

Kasus ini bermula dari laporan polisi yang masuk pada 1 Maret 2024. Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan, polisi menemukan bukti kuat keterlibatan para tersangka.

“Para tersangka diduga memalsukan surat perjanjian kontrak kerja dan surat keterangan pengalaman kerja yang berlaku surut untuk persyaratan seleksi PPPK Jabatan Fungsional Teknis di Kabupaten Bangkep,” jelas Bripka Wahyudi mewakili Kasat Reskrim Polres Bangkep, AKP Anthon S. Mawola, S.Kom.

BACA JUGA:  Dukcapil Banggai Kepulauan Musnahkan KTP-el/KIA Rusak dan Arsip Inaktif

Dokumen-dokumen palsu tersebut diketahui digunakan untuk melamar di Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Bangkep sekitar Januari 2023. Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 263 ayat (2) KUHP tentang Pemalsuan Surat.

BACA JUGA:  Polisi Penolong Satpolairud Polres Bangkep Evakuasi Pasien Anak di Pelabuhan Salakan

Bripka Wahyudi menambahkan, proses penyidikan berjalan sejak terbitnya Surat Perintah Penyidikan pada 4 Maret 2024 hingga berkas dinyatakan lengkap (P-21) oleh Kejaksaan.

Setelah pelimpahan, ketiga tersangka langsung diperiksa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Made Deni Adi S., S.H., sebelum sepenuhnya menjadi tahanan kejaksaan. Proses pelimpahan berlangsung aman dan lancar.

Selanjutnya, penanganan kasus ini sepenuhnya berada di kewenangan Kejaksaan untuk mempersiapkan persidangan. (Ram)