Banggaikece.id – Kabar gembira bagi pemegang paspor Indonesia. Berdasarkan laporan terbaru Henley Passport Index per Juli 2025, paspor Indonesia kini berada di peringkat ke-64 dunia dengan akses bebas visa ke 76 negara dan wilayah. Fasilitas ini meliputi kunjungan tanpa visa sebelumnya, Visa on Arrival (VOA), dan Electronic Travel Authorization (eTA).
Pencapaian ini mencerminkan meningkatnya kepercayaan internasional terhadap Indonesia. Semakin banyak negara yang membuka akses bebas visa memberi peluang lebih luas bagi masyarakat Indonesia untuk menjelajah dunia.
Selain memberikan keuntungan praktis, kenaikan peringkat ini juga menjadi bukti keberhasilan diplomasi antarnegara. Hubungan bilateral yang baik dan stabilitas Indonesia berperan penting dalam peningkatan ini.

Daftar Negara Tujuan Bebas Visa untuk WNI
Asia: Malaysia (30 hari), Singapura (30 hari), Thailand (30 hari), Vietnam (30 hari), Laos (30 hari), Kamboja (30 hari), Myanmar (14 hari), Brunei Darussalam (14 hari), Hong Kong (30 hari), Makau (30 hari), Kazakhstan (30 hari), Uzbekistan (30 hari), Timor Leste (30 hari), dan Jepang (15 hari bagi pemegang e-paspor).
Eropa & Timur Tengah: Serbia (30 hari), Turki (30 hari), Belarus (30 hari).
Amerika: Brasil (30 hari), Kolombia (90 hari), Ekuador (90 hari), Peru (183 hari), Chili (90 hari), Suriname (90 hari).
Afrika: Maroko (90 hari), Rwanda (90 hari), Namibia (30 hari).
Oseania & Pasifik: Fiji (120 hari), Mikronesia (30 hari), Niue (30 hari), Kepulauan Cook (31 hari).
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non-TPI Banggai, Yusva Aditya, menyambut baik pencapaian ini. Menurutnya, hal ini bukan sekadar angka, tetapi peluang besar bagi masyarakat.
“Kenaikan peringkat ini tentu menjadi kabar gembira, khususnya bagi mereka yang sering bepergian ke luar negeri. Imigrasi siap mendukung dengan layanan cepat, transparan, dan akuntabel agar masyarakat dapat memanfaatkan kemudahan ini,” ujar Yusva.
Ia juga mengingatkan pentingnya menjaga wibawa paspor Indonesia. “Paspor adalah identitas bangsa. Gunakan dengan bijak, patuhi aturan negara tujuan, dan tunjukkan bahwa kita mampu menjadi duta bangsa yang baik,” tambahnya.
Sementara itu, Kepala Kanwil Imigrasi Sulawesi Tengah, Arief Hazairin Satoto, menegaskan komitmen peningkatan kualitas layanan.
“Kemudahan akses ke 76 negara harus diiringi kesadaran masyarakat dalam menggunakan paspor sesuai aturan. Kami berkomitmen memberikan pelayanan terbaik dan memastikan paspor Indonesia tetap dihormati di dunia internasional,” tegasnya.
Dengan capaian ini, paspor Indonesia bukan sekadar dokumen perjalanan, melainkan simbol identitas, kepercayaan, dan martabat bangsa.
Masyarakat diharapkan memanfaatkan fasilitas bebas visa ini untuk memperluas jaringan, menambah wawasan, dan membawa nama baik Indonesia agar peringkat paspor semakin membaik. (*).




