Banggaikece.id- Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Banggai Kepulauan (Bangkep) telah menetapkan besaran zakat fitrah di bulan suci ramadhan.
Adapun besaran zakat fitrah di Kabupaten Banggai Kepulauan telah ditetapkan besarannya dalam bentuk uang senilai Rp45.500 per jiwa. Sementara dalam bentuk beras, 2,5 Kg atau 3,5 liter beras per jiwa.
Hal itu berdasarkan surat edaran Kemenag Banggai Kepulauan yang ditujukan ke Kepala KUA Kecamatan dan Penyuluh Agama Islam PNS serta non PNS se Kabupaten Bangkep.
Berikut isi surat surat edaran yang ditandatangani Kepala Kemenag Bangkep, Sofyan tertanggal 15 Maret 2024.
Mendasari Surat Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Sulawesi Tengah Nomor: 1828/Kw.22.2/4/BA.00/03/2024, tanggal 4 Maret 2024, Prihal Himbauan Menunaikan Zakat.
Ini empat poin penting yang disampaikan dalam surat edaran tersebut.
Pertama, dijelaskan Jumlah Zakat Fitrah berupa Beras 2,5 Kg atau (3,5 Liter) / Jiwa.
Kedua, Jumlah Zakat Fitrah berupa Uang Rp. 45.500/Jiwa.
Ketiga, Diimbau kepada Kaum Muslimin dan muslimah yang memiliki harta yang telah mencukupi haulnya untuk mengeluarkan Zakat Mal atau Infaq/Sedekah.
Keempat, hasil penerimaan dan penyaluran Zakat Fitrah, Zakat Mal, dan Infaq/Sedekah disampaikan dalam bentuk laporan kepada Kepala KUA Kecamatan masing-masing wilayah kerja dan selanjutnya diteruskan Kepada Kantor Kementerian Agama Kabupaten Banggai Kepulauan dan BAZNAS Kabupaten Bangkep, Laporan dimaksud terima paling lambat tanggal 17 April 2024.
Surat edaran penetapan zakat fitrah ini ditembuskan kepada Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Sulawesi Tengah di Palu, Bupati Banggai Kepulauan di Salakan dan Ketua BAZNAS Kabupaten Banggai Kepulauan di Salakan. (*)