BeritaNews

Gubernur Gusnar Ismail Kukuhkan 25 Anggota Paskibraka Provinsi Gorontalo 2025

751
×

Gubernur Gusnar Ismail Kukuhkan 25 Anggota Paskibraka Provinsi Gorontalo 2025

Sebarkan artikel ini

Banggaikece.id – Gubernur Gorontalo, Gusnar Ismail, resmi mengukuhkan 25 anggota Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) Provinsi Gorontalo Tahun 2025 di Aula Rumah Jabatan Gubernur, Jumat (15/8/2025).

Pengukuhan tersebut turut dihadiri Ketua DPRD Provinsi Gorontalo, Sekretaris Daerah, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah, Ketua Tim Penggerak PKK Nani Ismail Mokodongan, serta sejumlah pimpinan organisasi perangkat daerah.

“Dengan rahmat Tuhan Yang Maha Esa, saya kukuhkan anak-anakku sekalian sebagai anggota Pasukan Pengibar Bendera Pusaka Tahun 2025. Semoga amal bakti semua mendapat rida dari Tuhan Yang Maha Esa, dengan segenap taufik, hidayah, dan inayah-Nya,” ucap Gubernur Gusnar Ismail dalam sambutannya.

BACA JUGA:  Prapatan Fc Raih Kemenangan, Mi Nine B Fc Bermain Imbang Kontra Laskar Tugu Tani

Pengukuhan ditandai dengan pemasangan kendit secara simbolis oleh Gubernur Gorontalo serta pengucapan ikrar oleh seluruh anggota Paskibraka. Usai prosesi, Gubernur Gusnar memberikan motivasi dan ucapan selamat secara langsung kepada seluruh anggota.

BACA JUGA:  Dinas Kesehatan Paniai Gelar Pemeriksaan dan Pengobatan Massal di Distrik Bayabiru

Para anggota Paskibraka terpilih melalui seleksi ketat, mulai dari tes kesehatan, wawasan kebangsaan, baris-berbaris, hingga kepemimpinan. Mereka merupakan siswa-siswi terbaik perwakilan SMA sederajat se-Provinsi Gorontalo.

BACA JUGA:  Polres Bangkep Salurkan Sarana Kontak ke Rumah Ibadah di Desa Matanga, Perkuat Kemitraan dengan Masyarakat

Pemusatan latihan dimulai sejak 1–10 Agustus 2025, dilanjutkan latihan gabungan dengan TNI dan Polri, serta gladi bersih pada 11–15 Agustus 2025. Tahun ini, Paskibraka Provinsi Gorontalo dibagi dalam dua kelompok, yaitu Garuda dan Maleo, yang akan bertugas pada upacara pengibaran dan penurunan bendera peringatan HUT ke-80 RI di halaman Rumah Jabatan Gubernur. AGK