BeritaHukumNews

PNS Bangkep Tersangka Penganiayaan di Kantor Bupati, Berkas Kini Dilimpahkan

1032
×

PNS Bangkep Tersangka Penganiayaan di Kantor Bupati, Berkas Kini Dilimpahkan

Sebarkan artikel ini

Banggaikece.id — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Banggai Kepulauan (Bangkep) menetapkan seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) berinisial AG (44) sebagai tersangka kasus dugaan penganiayaan yang terjadi di Kantor Bupati Bangkep, Kelurahan Salakan, Kecamatan Tinangkung. Usai ditahan, berkas perkara tersangka kini telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Banggai Laut.

BACA JUGA:  Sasar Madrasah di Luwuk, KPA Banggai Gencarkan Edukasi HIV/AIDS

Kasus ini berawal dari laporan polisi yang masuk pada 25 Juli 2025. Berdasarkan hasil penyelidikan, Unit Idik I Tipidum Satreskrim Polres Bangkep memeriksa AG pada 6 Agustus 2025. Dari bukti dan keterangan yang diperoleh, penyidik menetapkan AG sebagai tersangka dan melakukan penahanan.

“Tersangka AG, warga Desa Baka, Kecamatan Tinangkung, ditahan di Rutan Mako Polres Bangkep selama 20 hari, sejak 6 hingga 25 Agustus 2025, sesuai Surat Perintah Penahanan,” ungkap pihak kepolisian.

BACA JUGA:  Imigrasi Banggai Perkuat Layanan Informasi Melalui WHAPI

Langkah hukum berlanjut pada 13 Agustus 2025, ketika penyidik melimpahkan berkas perkara tahap I ke Kejaksaan Negeri Banggai Laut. Penyerahan berkas diterima oleh staf Pidum Kejari Banggai Laut untuk diteliti kelengkapan dan kelayakannya sebelum dilanjutkan ke persidangan.

BACA JUGA:  Tim Tuan Rumah GMC Gori-gori dan Pamsi Sinorang Raih Kemenangan di Penyisihan Grup

Atas perbuatannya, AG dijerat Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang penganiayaan. Polres Bangkep menegaskan proses hukum dijalankan secara transparan, sesuai prosedur, dan hingga kini berjalan aman serta terkendali. RAM