Banggaikece.id — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Banggai Kepulauan (Bangkep) melimpahkan berkas perkara tahap I kasus percobaan pencurian yang melibatkan pemuda berinisial ISB kepada Kejaksaan Negeri Banggai Laut, Rabu (13/8/2025).
Pelimpahan ini merupakan tindak lanjut Laporan Polisi Nomor: LP/B/38/VII/2025/SPKT/RES BANGKEP tertanggal 6 Juli 2025. Tersangka ISB (19), warga Desa Kombutokan, Kecamatan Totikum, diduga melakukan aksi pencurian di sebuah warung milik Ichwan di Kelurahan Salakan, Kecamatan Tinangkung.
Kasat Reskrim Polres Bangkep melalui Kanit Idik I Pidana Umum (Pidum), AIPTU Yosias Yembenge, S.H., mengatakan peristiwa terjadi pada Sabtu (5/7/2025) sekitar pukul 01.00 WITA. Tersangka masuk ke warung dengan mencongkel jendela menggunakan besi kecil.
“Setelah masuk, tersangka berusaha membuka laci kasir untuk mengambil uang, namun gagal. Ia kemudian mengambil dua unit CCTV dari dalam warung, tapi panik saat mendengar suara orang dan langsung melarikan diri,” jelas Yoyo, sapaan akrabnya.
Upaya kabur tersangka berakhir setelah pemilik warung bersama warga berhasil mengamankannya di sekitar pelabuhan rakyat Salakan. ISB kemudian diserahkan ke Polres Bangkep untuk proses hukum lebih lanjut.
“Selama pelimpahan berkas perkara tahap I, semua berjalan aman, lancar, dan terkendali,” tambah Yoyo.
Atas perbuatannya, ISB dijerat Pasal 363 Ayat (2) KUHP subsider Pasal 362 KUHP juncto Pasal 53 Ayat (1) KUHP tentang percobaan pencurian dengan pemberatan. RAM/*




