BeritaDaerahNews

Aniaya Pengamen, Warga Luwuk Selatan Ini Diringkus Polisi

36
×

Aniaya Pengamen, Warga Luwuk Selatan Ini Diringkus Polisi

Sebarkan artikel ini
Example 300250

Banggaikece.id- Tim Resmob Polres Banggai berhasil membekuk atau meringkus seorang pelaku penganiayaan terhadap seorang pengamen berinisial DMJ (32) warga Kompleks Bintaro Kelurahan Bungin Timur, Luwuk. 

Pelakunya inisial HP alias Tomi (27) warga Jalan P. Bokan, Luwuk Selatan, diamankan petugas berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/131/III/2024/SPKT/Polres Banggai/Polda Sulteng.

BACA JUGA:  Marak Beredar, Polisi Amankan 60 Bungkus Cap Tikus di Balantak Utara

Kasat Reskrim Polres Banggai AKP Tio Tondy menjelaskan bahwa peristiwa ini bermula saat korban hendak mengamen di RM. Daeng Edi Kelurahan Maahas.

Kemudian ditegur dan tidak diperkenankan masuk oleh pelaku karena saat itu sedang ada acara.

BACA JUGA:  Ratusan Warga Apal Liang Antusias Sambut Cawabup Serfi Kambey 

“Saat itu keduanya terlibat adu mulut dan akhirnya janjian ketemu di suatu tempat yang tidak jauh dari RM. Daeng Edi,” tutur Tio.

Saat keduanya bertemu, situasi berubah ketika pelaku langsung melakukan serangan fisik dengan memukul bagian wajah, kepala, dan menendang tubuh korban sehingga mengalami luka robek didahi.

BACA JUGA:  Menang 2-0, King Peace Fc Juara Grup K Mini Soccer Matindok Cup 2024

Lanjut Kasat, bahwa pelaku diamankan di Kelurahan Jole, Luwuk Selatan pada Selasa (12/3/2024) jam 22.00 Wita tanpa pelawanan.

“Pelaku mengakui perbuatannya. Saat ini HP telah diamankan di Rutan sementara Polres Banggai guna pemeriksaan intensif,” tukasnya. (*)